www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Wacana Presidential Threshold Sebesar 5 Persen, Jimi Saputra : “Pembajakan Demokrasi, Pembangkangan Konstitusi”

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Wacana penerapan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold sebesar 5 persen, kembali menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Penolakan itu tidak hanya datang dari akademisi dan pakar hukum tata negara, tetapi juga dari kalangan aktivis, salah satunya dari Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), Jimi Saputra.

Jimi menilai, penurunan ambang batas dari 20 persen menjadi 5 persen bukanlah solusi substantif bagi perbaikan demokrasi.

“Threshold 5 persen itu hanya menurunkan dosis oligarki, bukan menghilangkan penyakitnya. Selama masih ada angka pembatasan, maka hak partai politik kecil peserta pemilu untuk mencalonkan tetap dirampas,” ujarnya.

Menurutnya, mempertahankan presidential threshold meskipun dengan angka yang lebih rendah, tetap merupakan bentuk pembajakan terhadap demokrasi.

Jimi menilai, skema 5 persen justru akan menciptakan 2 (dua) kelas partai politik, yaitu partai pemilik tiket dan partai penggembira.

Kondisi ini, lanjut Jimi menerangkan, hal itu bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan prinsip kesetaraan dalam pemilu serentak.

“Secara prinsip, kami mendorong threshold 0% sebagai solusi paling rasional agar demokrasi kita kembali hidup,” terangnya.

Mantan Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) (itu secara tegas menyatakan menolak wacana presidential threshold 5 persen.

“Dalan proses pemilu, biarkan rakyat yang menyeleksi di bilik suara, bukan diseleksi oleh elit partai di ruang negosiasi,” pungkasnya.

Jimi juga meminta DPR RI dan Pemerintah untuk tidak mengakomodir wacana 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia mendesak agar pemerintah tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus ketentuan presidential threshold dan menerapkan mekanisme 0 persen untuk Pemilu 2029.

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XXII/2024 telah final dan mengikat. Setiap wacana untuk menghidupkannya kembali dalam bentuk apapun adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” sebutnya.

Jimi menegaskan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.

Langkah ini menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga demokrasi Indonesia dari upaya pembajakan oleh kepentingan elite.

“Demokrasi tidak boleh disandera oleh angka. Biarkan rakyat yang menentukan, bukan segelintir orang yang menyeleksi,” jelasnya.

“Demokrasi yang sehat dinilai dari seberapa bebas ia memberikan ruang bagi kompetisi yang adil. Mempertahankan presidential threshold di angka 5 persen adalah cara halus untuk mengontrol arah kepemimpinan bangsa demi kepentingan kelompok tertentu,” tutup Jimi. (*)

Sumber : Jimi Saputra (KP-GRD)
Editor : Budhy JH