www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Tersangka Korupsi Perizinan PBG

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perizinan PBG.

Hal itu disampaikan melalui konferensi pers, Jum’at (25/09/2026) siang, pukul 13.00 WITA, di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta.

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara intensif selama dua hari (24-25 September 2026) di Mabes Polri yang dipimpin langsung Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto bersama penyidik gabungan Tipidkor Polda Sulsel dan Polresta Gowa.

Bupati perempuan pertama Gowa yang baru menjabat 583 hari sejak dilantik 20 Februari 2025 itu dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi secara berulang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perizinan lainnya periode 2025-2026.

Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka pertama yang telah ditahan. Penyidik juga menelusuri aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelum ditetapkan tersangka, Husniah sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/09). Tim gabungan juga menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati mulai pukul 15.30 hingga 20.00 WITA, dan menyita 4 boks dokumen, dimana 3 boks dari kantor bupati dan 1 boks dari rumah jabatan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta UU TPPU. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH