Ayah Biadab di Bulukumba Perkosa Anak Kandung Sejak SMP

JEJAKHITAM.COM (BULUKUMBA) – Warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, dibuat geger lantaran kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya sendiri kembali terjadi.

Pelaku berinisial SS (40), warga Kecamatan Herlang, tega memperkosa anak kandungnya berinisial KN (21), sejak masih duduk di bangku SMP.

Saat ini, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bulukumba setelah ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (30/05/2026) malam lalu.

Pelaksana Harian (Plh) Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba Aiptu Arman Marewa mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan sebilah pedang samurai yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.

​”Pelaku sudah kami tangkap dirumahnya. Kami juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan untuk mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya,” ujar Arman, dikutip dari laman bugismakassar.info, Senin (01/06/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya secara berulang sejak korban masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut di berbagai lokasi, mulai dari area kebun hingga rumah kebun milik mereka.

​Salah satu fakta mencengangkan yang terungkap adalah tindakan sadis pelaku yang pernah mengikat korban di pohon kelapa sebelum melakukan aksi pemerkosaan.

​”Pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ada kejadian dimana korban diikat di pohon kelapa lalu digauli sambil di ancam samurai. Terakhir kali, aksi tersebut dilakukan pada malam takbiran 2026 lalu di rumah mereka sendiri,” jelas Arman.

Dalam kesehariannya, pelaku dan korban tinggal serumah bersama ibu serta adik korban. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban ke kebun dengan dalih mencari rumput atau mengurus ternak sapi. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku kemudian melampiaskan nafsu birahinya kepada sang anak.

“​Korban sebenarnya sempat berusaha melarikan diri dari jeratan nafsu bejat ayahnya, yakni dengan menempuh pendidikan SMA di Kota Bulukumba hingga bekerja di Asmat, Papua. Namun, pelaku memaksa korban untuk kembali pulang ke rumah, yang justru menjadi awal dari penderitaan korban yang terus berlanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku SS kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Arman.

​Saat ini, pihak kepolisian melalui unit PPA masih terus mendalami kasus ini dan memberikan pendampingan khusus bagi korban untuk memulihkan trauma psikis yang dialaminya. (“)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH