Kemenkes RI Terbitkan Surat Edaran Baru Terkait Pasien BPJS, Ini Bunyinya 

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) baru dengan Nomor HK.02.02/D/539/2026 pada Rabu (11/02/2026), yang menegaskan bahwa Rumah Sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa persoalan administratif seperti status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif sementara, tidak menghambat akses pasien terhadap layanan medis yang dibutuhkan.

Prioritas Keselamatan Pasien di Atas Administrasi

Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya menegaskan, bahwa rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN nya nonaktif sementara.

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” tegasnya.

Azhar menjelaskan, surat edaran ini berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib :

– Memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

– Memprioritaskan layanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.

– Menyediakan layanan hingga pasien stabil dan dapat dirujuk ke fasilitas lain jika diperlukan.

Respons Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Keputusan Kemenkes RI ini muncul di tengah polemik layanan kesehatan yang sempat terjadi setelah sejumlah peserta BPJS PBI JKN nonaktif mengalami kendala akses layanan kesehatan termasuk penanganan cuci darah rutin.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk apabila alasan yang diajukan bersifat administratif.

Selain itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa rumah sakit tetap wajib melayani pasien meskipun status peserta BPJS Kesehatan nonaktif sementara, terutama dalam keadaan darurat, dan telah berkoordinasi dengan Kemenkes serta BPJS Kesehatan untuk mencari solusi atas persoalan penonaktifan data.

Pentingnya Regulasi Tertulis untuk Kejelasan Layanan

Meski surat edaran (SE) ini menerangkan larangan penolakan pelayanan akibat status kepesertaan nonaktif sementara, sejumlah pihak menilai masih perlu adanya aturan tertulis yang lebih eksplisit terkait kepastian pembayaran klaim bagi rumah sakit yang melayani pasien dengan status BPJS nonaktif.

Hal ini dianggap perlu agar fasilitas layanan kesehatan tidak mengalami kerugian administratif sehingga pelayanan kepada pasien tetap berjalan tanpa hambatan.

Dampak Bagi Masyarakat dan Pelayanan Kesehatan

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkecil risiko tertundanya layanan medis akibat masalah administratif, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta PBI yang nonaktif sementara. Pemerintah melalui Kemenkes memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa diskriminasi status kepesertaan.

Masyarakat pun dianjurkan melaporkan ke pihak berwenang apabila terjadi kasus rumah sakit menolak pasien, agar kebijakan ini dapat ditegakkan penuh di lapangan. (*)

Sumber : Newestindonesia.co.id

Editor : Budhy JH