JEJAK HITAM.COM (MAKASSAR) – Unit Reskrim Polsek Mamajang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Pengungkapan itu di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Alim Bahri Usman, didampingi Panit 2 Ipda Nasrun bersama tim Resmob, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/43/2026/SEKTA MAMAJANG/RESTABES MKS/POLDA SULSEL, Selasa (07/04/2026), sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan 3, BTN Antara, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Irman Aziz alias Immang (45), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Baji Pamai 4, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Sementara korban merupakan seorang pelajar bernama Abel Surya Putra (15), warga Jalan Baji Pamai, Kecamatan Mamajang. Korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Makassar.
Berdasarkan kronologisnya, peristiwa itu terjadi pada Senin (06/04/2026), sekitar pukul 16.10 WITA di Jalan Baji Pamai Dalam, Kecamatan Mamajang.
Berdasarkan keterangan pelapor berinisial IA (51), awalnya dirinya sedang berada di rumahnya di Jalan Jipang Raya sebelum menerima kabar dari keluarga bahwa korban telah ditikam dan dirawat di RS. Tak lama kemudian, pelapor kembali mendapat informasi bahwa korban dinyatakan meninggal dunia.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mamajang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah gerai ritel di kawasan BTN Antara, Kecamatan Tamalanrea. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Mamajang guna menjalani proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut.
Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah badik beserta sarungnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku saat melarikan diri.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan badik. Aksi tersebut dipicu oleh keributan yang terjadi antara kakak pelaku dengan korban dan rekan-rekannya.
Situasi yang semakin memanas kemudian berujung pada perkelahian, hingga pelaku melakukan penikaman.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi, keributan bermula saat salah satu saksi menegur sekelompok anak-anak di depan rumahnya. Namun teguran tersebut tidak diindahkan, hingga terjadi cekcok yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.
Pelaku yang keluar dari rumah melihat kejadian tersebut dan ikut terlibat hingga akhirnya melakukan penikaman terhadap korban.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Reskrim Polsek Mamajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH