JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Ketua Umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) Masryadi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Makassar, atas dugaan penampungan anggaran dana BOS pada rekening pribadi pada tahun 2024 sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Masryadi menilai penampungan dana BOS di rekening pribadi adalah merupakan bukti kuat terjadinya dugaan pelanggaran keras yang diduga dilakukan oleh sang kepala sekolah.
“Terlalu berani sekali anggaran negara disimpan di rekening pribadi, itu jelas melanggar aturan dan ketentuan yang ada. Kejaksaan tak boleh tinggal diam dan tutup mata. Kami minta persoalan ini diproses untuk memberi efek jera kedepan,” ucap Masryadi melalui keterangan persnya, dikutip dari laman Celebesnews.co.id, Selasa (03/03/2026).
Lanjut Masryadi menjelaskan, bahwa temuan itu diharapkan dapat sekaligus menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri anggaran dana BOS tersebut apakah benar-benar digunakan untuk keperluan operasional sekolah seperti pembelian perlengkapan pendidikan, perbaikan fasilitas, dan dukungan kegiatan pembelajaran atau terdapat potensi penyalahgunaan.
“Kita mengharapkan Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengklarifikasi dugaan ini. Dana BOS adalah hak bersama siswa sehingga harus digunakan dengan benar dan transparan,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, BPK menemukan penampungan dana BOS pada UPT SPF SMP Negeri 12 Makassar yang menggunakan rekening pribadi atas nama kepala satuan pendidikan pada rekening pribadinya pada salah satu bank (nomor rekening ada pada redaksi).
Hasil pemeriksaan fisik BPK atas kas pada Bendahara Dana BOS UPTSPF SMP Negeri 12 Makassar tahun 2024 menunjukkan bahwa saldo tunai yang ditarik oleh bendahara dana BOS disimpan oleh kepala satuan pendidikan pada rekening pribadinya.
Atas temuan tersebut BPK berpendapat tak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa “Dalam pengelolaan Dana BOS, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang : a. melakukan transfer Dana BOS ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana”.
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan atas dana BOS yang disimpan pada rekening pribadi dan yang tidak menggunakan transaksi non tunai.
Hingga berita ini dilayangkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Makassar yang berusaha di konfirmasi oleh awak media melalui surat permintaan konfirmasi, belum memberikan tanggapan atau jawaban apapun. (*)
Sumber : Celebesnews.co.id
Editor : Budhy JH