Gubernur Sulsel Resmi Jadi Tersangka, Ketua KPK : Totalnya 5,4 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap Infranstruktur, bersama 2 (dua) tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Edy Rahmat, dan Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, saat menggelar konferensi pers yang disiarkan langsung melalui channel Youtube KPK mengatakan, “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya kami resmi tetapkan 3 (tiga) orang menjadi tersangka. Yakni NA, ER, dan AS.” Ucap Firli Bahuri di gedung KPK, Minggu dinihari (28/02/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.
Firli membeberkan sejumlah fakta, terkait keterlibatan orang nomor satu di Sulawesi Selatan tersebut.
“Total uang yang diterima oleh Nurdin Abdullah adalah sebesar Rp. 5,4 Miliar. Rinciannya, pada akhir tahun 2020 NA menerima uang sebesar Rp. 200 juta. Kemudian awal Februari menerima uang Rp. 2,2 Miliar melalui SB. Pertengahan Februari 2021 NA kembali menerima uang melalui SB sebesar Rp. 1 Miliar.” Bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka akan ditahan selama dua puluh hari kedepan secara terpisah oleh KPK. (Budhy)