www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Jam Malam Diperpanjang, Massa AUHM Geruduk Kantor Walikota Makassar

MAKASSAR – Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua yang kembali di berlakukan Pemerintah Kota Makassar, membuat para pengusaha hiburan malam geram. Pasalnya, hal tersebut dianggap tidak efektif dan merugikan para pengusaha.

Ratusan massa aksi dari Assosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) dan pekerja, hari ini mendatangi kantor Balaikota Makassar yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani Kota Makassar, sebagai bentuk protes dan penolakan dari adanya perpanjangan jam malam tersebut, Rabu siang (10/02/2021).

Puluhan spanduk di bentangkan oleh pengunjuk rasa sebagai bentuk protes, serta mobil tronton yang dijadikan panggung orasi.

Koordinator lapangan Hasrul Kaharuddin, SH saat menyampaikan orasinya mengatakan, “Pemerintah dalam hal ini Pj. Walikota Makassar harus lebih bijak dan pakai hati dalam mengambil keputusan. Ingat, selain pengusaha, ada ribuan pekerja yang dirugikan dengan adanya kebijakan ini, sementara mereka ada keluarga yang harus mereka nafkahi.” Tegas Arul sapaan akrab Hasrul Kaharuddin dalam orasinya.

Arul menambahkan, Pemerintah Kota Makassar harus bertanggung jawab jika aturan ini tetap dipaksakan untuk di berlakukan.

“Kami minta Pemerintah untuk mencabut atau menarik kembali aturan pemberlakuan jam malam kepada pelaku usaha (PPKM) karena sangat merugikan pengusaha dan pekerja. Apalagi mereka para pengusaha dan pekerja ini juga bayar pajak untuk menggaji anda,” tambahnya.

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Makassar, Haeruddin mengatakan, “Kasus Covid-19 di Kota Makassar masih melandai, tapi belum turun. Makanya surat edaran itu kami perpanjang.” Tuturnya.

Ia menambahkan, “Kami Pemerintah Kota Makassar cuma mengikuti surat edaran dari Mendagri. Adapun yang menjadi tuntutan dari teman-teman, akan kami sampaikan sama Bapak Walikota, karena saat ini beliau sedang berada di Jakarta untuk pencairan dana hibah Kota Makassar,” Ucap Haeruddin.

Berikut pernyataan sikap yang dibacakan Jendral Lapangan aksi Husnul Mubarak S.Kep., M.Kes :

1. Meminta pemerintah untuk mencabut atau menarik kembali aturan pemberlakuan jam malam kepada pelaku usaha (PPKM).

2. Jika poin 1 tidak dapat terpenuhi, maka pemerintah harus bertanggung jawab guna membayarkan gaji karyawan yang dimaksudkan.

3. Pemerintah jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Hingga berita ini diturunkan, para pengunjuk rasa masih bertahan di halaman kantor Balaikota Makassar sambil orasi dan memutar musik.

Tampak dilokasi, puluhan aparat keamanan dari Kepolisian dan Satpol PP berjaga-jaga guna mengamankan aksi. (Bgn)