www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Husniah Talenrang Dipecat Tidak Hormat, Darmawangsyah Muin Resmi Plt Bupati Gowa

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, pada Rabu (14/10/2026).

SK bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tersebut sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Kepastian ini dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.

“Iye SK pemberhentian HT secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM. SK per tanggal hari ini. InsyaAllah besok fisiknya kita ambil di Pemprov,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi Rabu (14/10) malam.

Pemberhentian ini merupakan akhir dari proses politik panjang yang dimulai sejak 26 Mei 2026, saat DPRD Gowa membentuk Pansus Hak Angket buntut dugaan pencabutan beasiswa doktoral dan fee proyek seragam sekolah.

Pansus kemudian berujung pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pemakzulan pada 23 Juli 2026, yang dilanjutkan ke Mahkamah Agung pada 12 Agustus 2026.

Pada 1 Oktober 2026, MA mengabulkan HMP tersebut, dan DPRD Gowa mengirim surat usulan pemberhentian ke Kemendagri pada 8 Oktober 2026. (*)

Editor : Budhy JH