Eks Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

JEJAK HITAM.COM (MAMUJU) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2022-2024.

Tampak AA dikawal ketat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari kejaksaan, polisi dan TNI saat dirinya digiring keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi sambil mengenakan rompi berwarna pink.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton dalam keterangannya mengatakan, bahwa AA diduga aktif menyetujui pembayaran atas pertanggung jawaban fiktif yang tidak sesuai ketentuan.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulbar dan tim penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.837.052.200,- (Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah),” ujarnya saat konferensi pers di aula Kejati Sulbar, Jalan RE Martadinata Keluruhan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (09/03/2026).

Dari jumlah tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang kini dititipkan ke rekening Bank BRI.

Terpisah, Kasi Pidum Kejati Sulbar Adrianus, saat di konfirmasi mengenai penetapan tersangka, belum memberikan penjelasan lebih jauh.

“Siap, minta tolong ke kantor mi (untuk informasi lebih lanjut),” ujar Adrianus singkat kepada awak media.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 603 dan 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH