JEJAKHITAM.COM (BONE) – Pasca insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa salah seorang advokat senior PERADI Cabang Makassar Saharuddin Gani bersama istrinya beberapa waktu lalu di Kabupaten Bone, mengundang reaksi keras dari Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Pangkep Saldin Hidayat, S.H., M.H.
Pasalnya, korban Saharuddin Gani beserta istri adalah merupakan orang tua kandung dari Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Pangkep Saldin Hidayat SH.,MH., yang juga berprofesi sebagai pengacara (advokat).
Dalam keterangannya, Saldin mengatakan bahwa insiden tersebut adalah murni tabrakan.
“Ini murni tabrakan, mobil orang tua saya ditabrak. Menurut saya, kecelakaan ini menunjukkan tingkat kesalahan pengemudi dan harus menjadi tanggung jawab pihak tertentu dalam hal ini pemilik truk,” ungkapnya saat ditemui di Atthyma Coffee, Jalan Sukawati, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Minggu (27/07/2025) malam.
Saldin sangat menyayangkan minimnya empati dari pihak pemilik mobil truk, sedangkan ibunya hingga saat ini masih merasakan sakit di bagian kepala akibat benturan saat kecelakaan terjadi.
“Sangat disayangkan, apalagi ibu saya sudah 2 malam meringis kesakitan akibat kepalanya terbentur saat tabrakan,” ujarnya.
Saldin mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sopir, kepala operasional kendaraan, hingga pemilik kendaraan truk yang hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik dengan cara meminta maaf atau mengakui kesalahan, malah justru mereka menyalahkan orang tuanya dan menunjukkan sikap arogan saat berada di Polsek Palakka.
“Hingga saat ini belum ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pemilik truk. Mereka justru malah menggertak dan membentak kedua orang tua saya. Bukan cuma itu, mereka memanggil beberapa orang untuk datang ke Polsek yang notabene mereka hanya menghadapi 2 (dua) orang. Ada apa memanggil orang ramai-ramai ke Polsek? Mau menggertak atau menakut-nakuti orang tua saya?” ujar Saldin dengan nada marah dan kecewa.
Ia juga menyoroti belum adanya tindak lanjut dari pihak Kepolisian Lalu Lintas Polres Bone terkait peristiwa ini.
“Sebagai anak sekaligus rekan sejawat korban, saya meminta atensi khusus bapak Kapolres Bone agar sefera menindaklanjuti kasus ini. Jangan tebang pilih, karena dimata hukum kita semua sama, equality before the law,” tegasnya menekankan prinsip kesetaraan didepan hukum.
Saldin Hidayat yang juga tergabung di Organisasi Advokat (OA) PERADI Cabang Makassar, memahami bahwa kecelakaan yang dialami orang tuanya ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa kecelakaan ringan adalah kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Jika ada luka ringan, maka masuk kategori kecelakaan sedang sesuai Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ.
Menurutnya, penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini sebenarnya dapat diselesaikan di luar pengadilan, asalkan ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Penentuan siapa yang bersalah dan besaran ganti rugi jika tidak ada kesepakatan, akan diputuskan melalui persidangan oleh hakim. Selain jalur pengadilan, negosiasi juga merupakan opsi untuk penyelesaian ganti kerugian.
UU LLAJ sendiri menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Pasal 310 ayat 1). Jika mengakibatkan luka ringan, ancamannya adalah penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (Pasal 310 ayat 2).
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang terjadi Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, pada Jum’at (25/07/2025) lalu sekitar pukul 16.55 Wita, melibatkan sebuah mobil minibus Xenia hitam yang dikendarai Saharuddin Gani beserta istri yang bertabrakan dengan mobil dump truck Hino yang diduga milik seorang legislator Sulsel dari fraksi partai Gerindra, Yasir Mahmud.
Saldin mengakui bahwa dirinya dan Yasir Mahmud berasal dari kampung yang sama yaitu Bone. Namun, ia menyayangkan sikap acuh sang legislator terhadap persoalan ini.
“Masalah ini bukan persoalan materi, namun persoalan tanggung jawab. Saya tidak masalah kalau kendaraan orang tua saya tidak diberikan ganti rugi atas kerusakan mobilnya namun ini masalah tanggung jawab. Sudah dia yang salah, ngotot lagi. Bahkan tidak ada kata maaf ataupun itikad baik,” tuturnya.
“Semoga APH dalam hal ini pihak Polres Bone bersikap profesional dan segera menuntaskan permasalahan ini,” tutup Saldin. (*)
(Budhy)