JEJAKHITAM.COM (BANTAENG) – Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil rental (Moren) senilai Rp7,85 miliar yang menyeret nama Hj Alfiani alias Hj Ayu Aziza alias Dewi alias Dwi, kini kian melebar.
Propam dikabarkan turun langsung melakukan penyelidikan di Kantor Samsat Bantaeng, Rabu (17/06/2026) kemarin.
Informasi terkait pemeriksaan anggota Propam itu pertama kali diperoleh dari sumber informasi terpercaya yang meminta identitasnya untuk dirahasiakan.
Sumber menyebutkan, kedatangan aparat berkaitan dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen kendaraan yang kini menjadi sorotan dalam perkara besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Info dari kepala UPT Samsat Bantaeng, pemeriksaan terkait kasus pemalsuan BPKB,” ucapnya dikutip dari laman Matanusantara.co.id, Kamis (18/06/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada Abdul Rauf selaku bagian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samsat Bantaeng.
Rauf membenarkan adanya kedatangan petugas dari Polres Bantaeng ke kantor Samsat Bantaeng dalam rangka penyelidikan dugaan pemalsuan BPKB.
Pada kesempatan itu Rauf menjelaskan, proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB memiliki tahapan administrasi yang ketat, dimulai dari pengajuan berkas hingga proses verifikasi berjenjang.
“Pemohon terlebih dahulu melakukan pengajuan berkas di Jakarta. Setelah disetujui, dilanjutkan ke Dirlantas setempat. Kemudian petugas Samsat melakukan pengecekan secara teliti sebelum diterbitkan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai dugaan pemalsuan BPKB dalam perkara yang tengah diselidiki, Rauf menduga adanya praktik mafia yang bermain di balik penerbitan dokumen kendaraan tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Gowa. Dalam perkara itu, Ayu Aziza telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor Irsan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan Ayu Aziza.
Berdasarkan laporan polisi, Ayu Aziza awalnya menyewa sejumlah kendaraan milik korban dengan nilai sewa mencapai Rp17 juta per bulan. Namun kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan dan justru dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp7.850.000.000. Irsan juga membeberkan modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
“Seluruh mobil yang digelapkan oleh terlapor (Ayu Aziza) menggunakan BPKB palsu dan dijual murah kepada pembeli. Saat ini Ayu sudah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan penyidik Polres Gowa telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Selain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik juga mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Bantaeng melalui surat Nomor B/131.4/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik mengajukan penyitaan terhadap sedikitnya 19 unit kendaraan yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
Belasan kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya Toyota Fortuner, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix Hybrid, Mitsubishi Pajero Sport Dakar hingga Toyota Avanza dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penyidik dalam dokumen itu juga menyebut kendaraan-kendaraan tersebut diduga berada di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidaknya masih berada dalam wilayah hukum Kabupaten Bantaeng.
Munculnya nama oknum ASN, anggota kepolisian hingga seorang pengacara sebagai pihak yang disebut menguasai kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi menjadi perhatian tersendiri dalam pengembangan perkara.
Terlebih, aparat kini tengah menelusuri keberadaan seluruh kendaraan yang dilaporkan korban guna kepentingan pembuktian hukum.
Apabila benar kendaraan-kendaraan tersebut merupakan objek hasil tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, maka penyidik berwenang melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berinisial M.I, D, I, A.D, A.S, A.R, dan A.I belum memberikan tanggapan terkait pernyataan sumber tersebut.
Bahkan pihak Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi mengenai status pengamanan kendaraan yang disebutkan dalam perkara ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH