www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polda Sulsel Ungkap 5 Kasus Dalam Sepekan, 3 Tawuran dan 2 TPPO

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 5 (lima) kasus sekaligus dalam sepekan. Tak main-main, 3 (tiga) kasus tawuran yang bikin resah warga Makassar dan 2 (dua) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu diungkapkan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol M. Awal Chairuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (21/10/2026) siang.

“Kami ingin Makassar aman. Pelaku tawuran dan mafia PMI ilegal kami sikat,” tegas Kapolda yang didampingi Kapolrestabes Kombes Arya Perdana dan jajaran Dirreskrimum serta Dirres PPA-PPO.

TAWURAN KARENA HAL SEPELE

Polisi mencatat ada 3 (tiga) titik tawuran. Paling parah terjadi di Sudiang pada 4 Oktober lalu. 2 (dua) kelompok remaja yakni Tabe_22 melawan Warmen_27, bentrok pakai senjata tajam. 1 (satu) orang inisial MAN (24) tewas dengan luka bacok. Polisi meringkus 19 pemuda yang terlibat.

Kasus kedua di Jalan Rajawali, 15 Oktober. Penyebabnya cuma gara-gara sisa uang Rp 1 juta dari hasil jual anjing liar. Gara-gara itu, 7 (tujuh) orang terlibat tawuran dan ditangkap, 1 (satu) masih anak-anak.

Satu kasus tawuran lainnya masih didalami penyidik.

Yang menarik, 16 dari pelaku tawuran yang masih remaja tidak dijebloskan ke sel. Mereka akan dibina di Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua agar tidak mengulang perbuatannya.

GAGALKAN PENGIRIMAN 8 TKI ILEGAL KE MALAYSIA

Di sisi lain, Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel juga menggagalkan pengiriman 8 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Modusnya, para korban diiming-imingi kerja di Sarawak, Malaysia, dengan gaji besar. Mereka direkrut tanpa prosedur resmi.

Pengungkapan terakhir terjadi pada 8 Oktober di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. 4 (empat) calon PMI hendak diterbangkan ke Pontianak, lalu diselundupkan lewat jalur darat ke Malaysia. Polisi menangkap 2 (dua) perekrutnya yaitu AM (44) dan SJ (34).

Sebelumnya, 4 (empat) korban lain juga diamankan dengan modus yang sama.

Kini para pelaku terancam hukuman berlapis. Mereka dijerat UU Perdagangan Orang, UU Perlindungan Pekerja Migran, dan UU Keimigrasian, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulsel berharap rasa aman kembali pulih dan Makassar bisa tetap kondusif.

“Warga Sulsel jangan mudah percaya tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas PT nya, tidak jelas dokumennya. Cek dulu ke BP3MI,” imbau Kapolda Sulsel.

“Ini komitmen kami menjaga Makassar tetap aman. Tawuran dan TPPO tidak ada tempat di Sulsel,” tutupnya. (*)

Editor : Budhy JH