www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

4 Pelaku Dan 300 Gram Sabu Siap Edar Berhasil Diungkap Timsus Narkoba Polda Sulsel

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Jajaran Tim Khusus (Timsus) Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jum’at (16/12/2022) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam operasinya yang dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan SH.,SIK didampingi Panit 1 Timsus Ipda Muh. Yusuf, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku di area parkiran Lego-lego CPI Jalan Metro Tanjung bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dalam keterangannya, Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan SH.,SIK mengatakan, bahwa pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut,” ucap Kompol Andi Sofyan saat di konfirmasi via WhatsApp (WA) nya, Jum’at (16/12/2022) malam.

Lanjut Kanit Timsus Unit 1 Dit Resnarkoba Polda Sulsel itu menjelaskan, dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku bersama barang buktinya berupa 3 (tiga) sachet yang diduga sabu dengan berat bruto 300 gram, 6 (enam) unit handphone, dan 2 (dua) buah dompet.

“Saat tim melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan informasi dan ciri-ciri dari para terduga pelaku, anggota akhirnya berhasil mengamankan 4 (empat) orang di area parkiran Lego-lego CPI Jalan Metro Tanjung bunga lengkap dengan barang buktinya,” jelasnya.

Adapun identitas dari ke 4 (empat) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu Baharuddin alias Bahar (51) warga Kelurahan Bontorannu Kabupaten Pangkep, Hengky Pongma alias Salman (45) warga Jalan Kakatua 2 No. 4 Kecamatan Mamajang Kota Makassar, Amri Zainuddin alias Amri (42) warga Jalan Kandea No. 52 Kecamatan Bontoala Makassar, dan Adi Deaa alias Adi(39) warga Jalan Cenderawasih Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

“Ke 4 (empat) terduga pelaku narkoba ini akan disangkakan Pasal 112 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kompol Andi Sofyan yang juga mantan Kasat Resnarkoba Polres Pinrang dan Sidrap itu. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy