www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kejati Periksa 5 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Terkait Kasus Bibit Nanas

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, memanggil 5 (lima) mantan pimpinan DPRD Provinsi periode 2019-2024.

Adapun kelima orang itu diantaranya adalah Andi Ina Kartika Sari (mantan Ketua DPRD), Ni’matullah, Darmawangsyah Muin, Syahruddin Alrif dan Muzayyin, yang masing-masing merupakan mantan wakil ketua DPRD.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, pemanggilan terhadap kelimanya dilakukan terkait pengetahuannya soal anggaran pengadaan bibit nanas.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses penganggaran pengadaan bibit nanas yang tercantum dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 senilai Rp 60 miliar.

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 senilai Rp 60 miliar,” ujarnya.

Diketahui, 2 (dua) dari kelima mantan pimpinan DPRD Sulsel itu kini menjabat sebagai kepala daerah aktif yaitu Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Bupati Sidrap Syahruddin Alrif.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di era Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin itu disebut memiliki nilai anggaran Rp 60 miliar, namun realisasi pengadaan hanya sekitar Rp 4,5 miliar.

Selain Bahtiar, 5 (lima) tersangka lain adalah Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), 2 (dua) ASN berinisial RE (35) dan UN (49), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40). (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH