Polrestabes Makassar Musnahkan 14,9 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sebesar 14,9 kilogram, bertempat di halaman Mapolrestabes, Jalan Jend. Ahmad Yani, Rabu (09/09/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, disaksikan unsur Forkopimda Kota Makassar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 10,824 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 10.317,5 butir dengan berat keseluruhan mencapai 4,129 kilogram.
Sebelum dimusnahkan, keseluruhan barang bukti tersebut terlebih dahulu menjalani uji forensik oleh Bid Labfor Biddokkes Polda Sulsel.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangan persnya mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika.
“Yang dimusnahkan ini sebanyak 10 kilogram sabu dan ada juga ekstasi 10 ribu lebih,” kata perwira berpangkat tiga melati di pundaknya itu.
Arya menuturkan, bahwa pemberantasan narkotika juga menjadi bagian dari agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan penguatan hukum sebagai salah satu perhatian pemerintah.
“Ini sesuai perintah Presiden melalui Kapolri dan Kapolda agar kita melakukan tindakan terhadap kegiatan peredaran narkotika,” ujarnya.
Arya mengungkapkan, keseluruhan perkara tersebut melibatkan 18 tersangka yang ditangkap berdasarkan 5 (lima) laporan polisi, dengan 2 (dua) tersangka yang berperan sebagai pengedar.
“Ini bukti komitmen Polrestabes Makassar yang terus berupaya melakukan tindakan terhadap peredaran narkotika,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa sebagian barang bukti memang ditemukan dalam pengungkapan yang berlangsung di luar Makassar, namun jaringannya berkaitan dengan jaringan internasional.
“Sekalipun didapatkan di luar kota, tapi ini merupakan jaringan internasional yang masuk ke Indonesia lalu ke kota Makassar,” jelas Arya.
Karena itu, pihaknya memperluas pengembangan perkara untuk mengurai jaringan hingga ke sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Arya berharap, proses pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pesan kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
“Harapannya, ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat bahwa narkotika ini bukan suatu hal yang baik,” pesannya.
Arya juga mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak mencoba menggunakan ataupun mengedarkan narkotika karena ancaman pidananya sangatlah berat.
“Jangan sampai ada yang menggunakan atau mengedarkan. Ancaman hukumannya itu sangat berat apalagi terhadap para pengedar,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 5 (lima) laporan polisi berbeda.
Lulik menyebutkan, laporan pertama tercatat pada 28 Mei 2026 dengan tersangka HN dan HH yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 796,405 gram.
Laporan berikutnya tercatat pada 13 Juni 2026 dengan tersangka IA dan AI yang diamankan bersama sabu seberat 932,342 gram.
Laporan ketiga berasal dari perkara pada 17 Juni 2026 yang melibatkan tersangka ZN dan NS dengan barang bukti ekstasi sebanyak 460 butir.
Pengungkapan terbesar berasal dari laporan polisi pada 20 Juni 2026 yang berkaitan dengan jaringan “Joker Malaysia” dan melibatkan 12 tersangka dari 5 (lima) lokasi penangkapan.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 9.260 gram serta ekstasi sebanyak 10.237 butir sebagai barang bukti jaringan narkotika.
“Narkotika jenis sabu seberat 9260 gram, ekstasi sebanyak 10237 butir,” ungkap Lulik.
Adapun laporan polisi kelima tercatat pada 1 Juli 2026 dengan tersangka LJ yang diamankan bersama sabu seberat 496,464 gram.
Setelah penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan persidangan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 10.824 gram sabu dan 10.317,5 butir ekstasi.
“Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan labfor dan pengadilan, total yang akan dimusnahkan ini adalah sabu-sabu seberat 10.824 gram. Ekstasi sebanyak 10.317,5 butir,” bebernya.
Lulik menerangkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan metode pelarutan dengan air panas dan cairan pembersih lantai sebelum dibuang melalui saluran pembuangan.
“Pemusnahan ini akan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah berisi air yang telah dipanaskan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sehingga setelah larut, nantinya cairan tidak bisa digunakan, dan kita buang ke saluran pembuangan,” tutupnya. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH