Polrestabes Makassar Amankan Ratusan Motor, Knalpot Brong, dan Busur
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar merilis hasil operasi penertiban yang digelar selama 10 (sepuluh) hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya /Perdana, didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Siska Dwimarita Susanti, serta Kasi Propam AKP Setya Budi, bertempat di Mapolrestabes Makassar, Senin (07/09/2026).

Langkah tegas ini diambil guna merespon tingginya keluhan serta aduan masyarakat akan adanya potensi aksi balap liar dan tawuran kelompok yang kerap meresahkan pengguna jalan.
Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil mengamankan 335 unit kendaraan roda dua serta ratusan knalpot brong yang terjaring razia di berbagai titik rawan pelanggaran di Kota Makassar.
Adapun rincian pelanggaran dari hasil penindakan maraton selama 10 (sepuluh) hari adalah sebagai berikut :
1. Penggunaan knalpot brong 174 unit
2. Tidak menggunakan helm SNI 97 unit
3. Pelanggaran TNKB 64 unit

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah anak panah (busur) dan ketapel yang diduga berpotensi digunakan dalam aksi tawuran atau perang kelompok.
Selanjutnya, para pelanggar tersebut di jatuhi sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Khusus untuk pelanggaran knalpot brong, pemilik kendaraan diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar pabrik di lokasi penindakan sebelum kendaraan diperbolehkan pulang.
Sementara itu, seluruh barang bukti knalpot brong yang telah disita bakal dimusnahkan secara permanen agar tidak lagi diperjualbelikan atau digunakan kembali.
Pihak Polrestabes Makassar menegaskan, bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin kenyamanan, keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas di seluruh wilayah Kota Makassar. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH