Polda Sulsel Ringkus 22 Tersangka Sindikat Penipuan Online, Modus Loker Hingga MBG
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online yang terjadi selama 3 (tiga) bulan terakhir di tahun 2026.
Sebanyak 22 orang tersangka diamankan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,19 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan persnya mengungkapkan, dari puluhan tersangka, 18 diantaranya merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan. Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan berbagai macam modus untuk mengelabui para korban.
“Selama kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir di tahun 2026, kita berhasil mengungkap beberapa modus penipuan online dengan total 22 orang tersangka. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp1.196.250.000 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ujar Didik saat gelaran konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (07/09/2026).
Lanjut Didik mengungkapkan, bahwa pihaknya mencatat sedikitnya ada 11 modus operandi berbeda yang digunakan oleh para tersangka, diantaranya :
1. Lelang mobil bodong
Dilakukan oleh 1 tersangka dari Lapas Cirebon/Sumatera, memakan korban asal Makassar dengan kerugian Rp120 juta.
2. Penjualan susu dapur MBG
Dilakukan oleh 1 tersangka (perempuan berinisial H) asal Kolaka, memakan 4 korban di Makassar dan Maros dengan kerugian Rp120 juta.
3. Penjualan bibit kelapa sawit
Dilakukan oleh 3 tersangka asal Kabupaten Wajo (A, AA, dan S) dengan total kerugian Rp2.750.000.
4. Lowongan kerja bandara
Penipuan loker Bandara Sultan Hasanuddin Makassar oleh 1 tersangka (A) asal Mamasa, memakan 3 korban (Makassar, Jeneponto, Takalar) dengan kerugian Rp20 juta.
5. Penjualan bata ringan
Dilakukan oleh 1 tersangka (LS) asal Soppeng, memakan 2 korban di Makassar dan Maros dengan kerugian Rp15 juta.
6. Penjualan sepeda motor
Dilakukan oleh 2 tersangka asal Sidrap dan Enrekang (S dan CRR), memakan korban di Maros dengan kerugian Rp15,5 juta.
7. Penjualan i Phone
Dilakukan oleh 6 tersangka asal Parepare (M, A, R, RF, dan N), memakan 3 korban (Makassar dan Bantaeng) dengan kerugian Rp29 juta.
8. Bantuan Kemenkeu RI
Modus pengajuan bantuan fiktif oleh 1 tersangka (TR) asal Sidrap, memakan korban asal Bone dengan kerugian Rp270 juta.
9. Penjualan BBM jenis Solar
Dilakukan oleh 3 tersangka asal Makassar (O, AG, dan M), memakan korban di Bone dengan kerugian Rp23 juta.
10. Penjualan kerbau
Dilakukan oleh 1 tersangka dari Lapas Makassar, memakan korban di Makassar dengan kerugian Rp20 juta.
11. Pekerjaan paruh waktu (Part Time)
Dilakukan oleh 2 tersangka asal Batam (B dan RP), memakan korban asal Sidrap dengan kerugian mencapai Rp614 juta.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 27 unit handphone berbagai merek, 2 buah kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, 1 unit printer, serta 4 bendel buku rekening milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH