www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gagal Umroh, Novita Laporkan Travel PT Khilwa Wisata Indonesia Ke Polisi

JEJAKHITAM.COM (PANGKEP) – Seorang wanita warga Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bernama Novita Suci Wulandari, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umroh.

Uang puluhan juta rupiah yang telah disetorkannya ke agen travel PT Khilwa Wisata Indonesia, hingga saat ini tak kunjung berubah tiket keberangkatan melainkan kekecewaan.

Atas dasar itulah, Novita mengambil sikap tegas dengan melaporkan agen travel tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

Kepada awak media, Novita menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya.

“Kejadiannya di tahun 2025 lalu. Awalnya, saya di rekomendasikan oleh teman berinisial R untuk menggunakan jasa travel tersebut. Karena tergiur dengan iming-imingnya, akhirnya saya mendaftarkan diri bersama 2 (dua) anggota keluarga lainnya,” ungkap Novita saat di konfirmasi via selulernya, Jum’at (13/08/2026) sore.

​Sebagai bentuk komitmen, Novita akhirnya menuntaskan kewajiban pembayaran senilai total Rp90 juta melalui 3 (tiga) tahap yakni Rp30 juta, Rp40 juta, dan Rp20 juta.

​Lanjut Novita menjelaskan, bahwa dana tersebut dialirkan ke 2 (dua) rekening berbeda, yaitu ke rekening atas nama Rahma selaku pemilik teavel sebesar Rp70 juta dengan cara transfer, sementara Rp20 juta sisanya dikirim ke agen perwakilan Pangkep atas nama Rukmayanty Muta’al.

​Alih-alih berangkat sesuai jadwal, pihak travel justru terus mengulur waktu dan memberikan janji palsu ke Novita.

Senada dengan itu, Saldin Hidayat SH.,MH selaku kuasa hukum Novita membeberkan, bahwa jadwal keberangkatan kliennya telah ditunda hingga 5 (lima) kali dengan berbagai alasan yang tak masuk akal.

​”5 (lima) kali ditunda dengan alasan yang berbeda-beda, mulai dari tidak adanya jadwal penerbangan hingga alasan lainnya. Janji keberangkatan pada 24 Agustus, 7 September, 20 September, 27 September, hingga 4 Oktober 2025, namun semuanya nihil,” ujarnya.

​Kecurigaannya semakin menguat ketika pihak korban mencoba mendatangi kantor agen perwakilan Pangkep yang sebelumnya berlokasi di kawasan Terminal Lama, tepat di bawah bangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangkep. Tapi sayangnya, kantor tersebut didapati sudah tidak lagi beroperasi.

​Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Saldin mengaku pihaknya telah beritikad baik dengan melayangkan 3 (tiga) kali surat somasi (teguran) kepada pihak travel. Namun, surat tersebut tidak membuahkan kejelasan, baik terkait jadwal pasti keberangkatan maupun opsi pengembalian dana.

​Merasa dirugikan, Novita melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan indikasi penipuan dan penggelapan ini ke Kepolisian Resor (Polres) Pangkep pada 27 November 2025 lalu.

​”Karena tidak ada itikad baik, kami sudah melakukan pengaduan resmi ke Polres Pangkep. Kami meminta kepolisian segera menindaklanjuti hal ini agar tidak ada korban-korban selanjutnya,” tegas Saldin.

​Lebih lanjut, sang advokat dengan ciri khas rambut panjangnya itu secara khusus meminta penyidik untuk mengambil langkah tegas terhadap agen lokal yang beroperasi mencari nasabah di wilayah Kabupaten Pangkep.

​”Kami juga meminta agar pihak kepolisian segera memeriksa lebih lanjut pihak agen yang mencari nasabah di Kabupaten Pangkep ini. Dia adalah pihak yang merekomendasikan travel tersebut, sehingga otomatis harus ikut bertanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan oleh travel ini,” pungkas Saldin.

​Melalui laporan itu, pihak korban mengimbau masyarakat luas atau calon jemaah lain yang merasa turut dirugikan oleh agen travel PT Khilwa Wisata Indonesia, agar berani angkat bicara dan melapor ke pihak yang berwajib. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH