www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

PK Pos Bapas Jeneponto Bentuk Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi Eks Narapidana di Desa Kayuloe Barat

JEJAKHITAM.COM (JENEPONTO) – Pembimbing Kemasyarakatan Kelas I Makassar pada Pos Bapas Jeneponto Syufarman Radjab, S.H.,M.M dan Risma Hamzah Amd.Kom.,S.H.,M.H, menggelar kunjungan koordinasi ke kantor Kepala Desa Kayuloe Barat, Rabu (29/07/2026).

Kunjungannya tersebut disambut baik oleh Kepala Desa setempat Rajamuddin, SE, didampingi sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Tujuan kunjungan PK Pos Bapas Jeneponto tersebut mewakili Kepala Bapas Kelas I Makassar adalah untuk menindaklanjuti surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor : M.IP.01.PK.04.02 Tahun 2026 Tanggal 05 Januari 2026, tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi pada Balai Pemasyarakatan.

Lanjut Syufarman Radjab menyampaikan, tujuan dibentuknya kelompok tersebut adalah untuk memberikan dukungan moril kepada klien pemasyaratan (eks narapidana) yang menjalani program pembebasan bersyarat di masyarakat.

“Seringnya muncul stigma negatif kepada eks narapidana tentang keberadaannya sehingga kondisi ini membuat keberadaan mereka menjadi terkucilkan dan bisa berdampak pada terjadinya pengulangan tindak pidana (residivis).
Oleh karena itu pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan kelompok layanan bimbingan integrasi pada Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Kayuloe Barat Bapak Rajamuddin,S.E memberikan dukungan penuh dengan melibatkan Binmas, Babinsa, imam desa, serta tokoh pemuda yang ada di wilayahnya dan akan melakukan langkah-langkah konkrit agar tujuan dari pertemuan ini bisa berjalan secara optimal.

“Kami bersama warga desa sangat mendukung, Maka dari itu kami libatkan seluruh pihak demi suksesnya program tersebut,” tutupnya. (*)

Laporan : Arman DP
Editor : Budhy JH