www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

AKP Hasan Fadhlyh Bantah Sebar Isu Damai dan Larangan Posting Video

JEJAKHITAM.COM (GOWA) — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, memberikan klarifikasi terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa dirinya telah menyebar informasi damai antara terduga pelaku kecelakaan maut dan pihak keluarga korban almarhum Mustafa Daeng Ngasi.

Perwira berpangkat tiga balok di pundaknya itu membantah bahwa dirinya melarang pihak keluarga korban untuk memposting video ke platform media sosial.

“Memang betul saya mendatangi keluarga korban karena menurut saya masih menjadi bagian dari keluarga. Dan saya tidak pernah melarang, hanya menyarankan untuk tidak lagi memposting video seperti yang ada di medsos, karena sudut pandang orang berbeda-beda,” ungkap Fadhlyh saat di konfirmasi via selulernya, Kamis (10/09/2026) siang.

“Saya juga menyampaikan bahwa jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakan video tersebut untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Fadhlyh menjelaskan, bahwa sampai saat ini kasus lakalantas yang merenggut nyawa Alm. Mustafa Daeng Ngasi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tetap berjalan. Proses hukum sudah digelarkan beberapa hari yang lalu untuk penetapan tersangkanya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Gowa, AKP Muh. Sukri, saat di konfirmasi menyebutkan, bahwa untuk perkembangan kasus laka maut tersebut, penyidik sudah membuat surat pemanggilan kepada terduga pelaku.

“Untuk terduga pelaku, penyidik sudah membuat surat pemanggilan,” jawabnya singkat.

“Untuk perkembangannya, akan kami informasikan selanjutnya,” sambungnya.

Untuk diketahui, penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Mustapa Dg Ngasi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (12/07/2026) lalu, hingga saat ini proses hukumnya masih terus berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, diminta untuk merespons pemberitaan yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, termasuk isu belum dilakukannya penahanan terhadap pihak yang terlibat serta penyitaan kendaraan sebagai barang bukti.

AKP Hasan Fadhlyh menjelaskan, perkara kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan delik umum. Karena itu, proses hukum tidak bergantung pada laporan atau keinginan keluarga korban untuk melanjutkan perkara.

Menurutnya, penyidik tetap menjalankan tahapan hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh dalam perkara tersebut.

Kasus kecelakaan itu, lanjut Hasan Fadhlyh menuturkan, bahwa saat ini kasus tersebut sudah berada pada tahap penyidikan.

Penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada ke keluarga korban sebagai bentuk pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Kasusnya sudah tahap penyidikan dan SP2HP sudah diberikan keapda keluarga  korban,” jelas AKP Hasan Fadhlyh.

Terkait penyelesaian melalui perdamaian, Hasan menegaskan bahwa kecelakaan yang menyebabkan kematian tetap memiliki konsekuensi pidana. Perdamaian antara pihak yang terlibat tidak serta-merta menghapus proses hukum karena perkara tersebut termasuk delik umum.

Dalam konteks kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketentuan pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi tetap harus menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, kondisi kendaraan, hasil pemeriksaan serta unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Penanganan perkara juga harus berjalan berdasarkan prosedur dan prinsip kehati-hatian agar setiap keputusan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan adanya proses penyidikan dan penyampaian SP2HP kepada keluarga korban, perkembangan perkara tersebut masih berada dalam tahapan penegakan hukum. Karena itu, publik perlu menunggu hasil penyidikan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian dalam penanganan perkara. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH