www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

SPBU Bawakaraeng Diduga Langgar Perpres No. 191 Pengisian BBM Menggunakan Jerigen

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulsel, diduga melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen.

Tampak dari rekaman video yang beredar luas, seorang petugas pengisian tengah melayani konsumen yang membawa beberapa jerigen untuk diisi.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, bahwa kegiatan tersebut kerap terjadi khususnya di malam hari.

“Benar, kejadiannya kemarin. Makanya saya rekam, karena kita sudah antri ber jam-jam, petugas SPBU malah memberikan pelayanan pengisian jerigen. Padahal itu kan dilarang,” ujarnya kepada media ini, Kamis (10/09/2026) siang.

Warga tersebut berharap, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, mengambil langkah tegas demi menindaklanjuti adanya kejadian tersebut.

“Kami berharap, pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) turun langsung ke lapangan melihat kondisi ini. Tindak tegas SPBU nakal dan pelangsir BBM subsidi yang merugikan masyarakat banyak,” harapnya.

Diketahui, pengisian BBM dengan menggunakan jerigen telah dilarang oleh pemerintah karena merugikan masyarakat luas.

Larangan tersebut diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik home industri atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil tambang galian C.

Pembelian menggunakan jerigen termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, bahwa SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Selain itu, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana, yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Pihak Pertamina dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas kepada para oknum pelangsir BBM Subsidi, yang sengaja melayani pengisian yang tidak wajar dengan menggunakan jerigen. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH