JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Bareskrim Polri merilis 2 (dua) foto residivis wanita asal Makassar bernama Indriati (32) dan Nasrah (29), Rabu (22/04/2026) kemarin.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran 5 kg narkoba jenis sabu di Sulsel dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap 1 (satu) tersangka lain bernama M Yusran Aditya (41) yang berperan sebagai kurir dalam sindikat tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak Bareskrim, Indriati berusia 32 tahun dengan tinggi 150 cm, berambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir yang tidak terlalu tebal.
Sedangkan Nasrah berusia 29 tahun dengan tinggi 150 cm. Nasrah disebut berambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir yang tidak terlalu tebal.
Indriati masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026. Sedangkan Nasrah masuk DPO berdasarkan surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba.
Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan tersebut.
“Daftar pencarian orang atas nama Indriati dan Nasrah untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/dinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949 dan 08121385050,” demikian isi surat DPO.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Indarti, kata dia, saat ini sedang dalam masa pembebasan bersyarat.
“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” kata Eko melalui keterangannya, dikutip dari laman Kompasnews co.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Makassar.
Kurir bernama M Yusran Aditya (41) ditangkap di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo, Makassar, pada Minggu (19/04) lalu sekitar pukul 00.50 Wita.
“Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel,” kata Eko.
Ia mengungkapkan, bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh perempuan bernama Indriati, yang merupakan residivis. Jaringan ini mengambil sabu dari wilayah Kabupaten Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.
Lanjut Eko menjelaskan, tersangka M Yusran juga bekerjasama dengan istrinya bernama Nasrah untuk mengedarkan sabu. Keduanya menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika secara eceran maupun sistem tempel.
Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.
“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” pungkas Eko. (*)
Sumber : Kompasnews.co
Editor : Budhy JH