JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Narkotika seberat 1 kilogram tersebut ditemukan dan diselundupkan di dalam paket yang berisi makanan ringan untuk mengelabui petugas.
Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Sulawesi Tengah menuju Kota Makassar menggunakan jasa angkutan bus.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial MW, MZA, dan FR di sebuah halte bus di wilayah Kecamatan Panakkukang, saat mereka hendak mengambil paket tersebut.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, bahwa para tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bos berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka ini diperintahkan oleh saudara A untuk mengambil narkotika jenis sabu di halte bus di Jalan Urip Sumoharjo. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah sekitar 6 (enam) kali melakukan aksi serupa,” ujar AKBP Lulik.
Selain pengungkapan kasus 1 kg sabu ini, Polrestabes Makassar juga merilis data penangkapan selama periode Maret hingga April 2026. Tercatat sebanyak 141 tersangka kasus narkotika telah diamankan dengan total barang bukti sabu mencapai 1,5 kilogram.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan terus mendalami jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH