Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu 1,45 Kg Jaringan Internasional

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan itu, 6 (enam) orang kurir berhasil diamankan dan 1 (satu) orang warga negara asing (WNA) berstatus DPO.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan masing-masing berinisial FT dan AN, di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar pada 20 April lalu.

“Dari penangkapan 2 (dua) tersangka perempuan, petugas menyita barang bukti seberat 200 gram sabu,” ujar Arya dihadapan awak media, Rabu (13/05/2026).

Dari penangkapan kedua tersangka di Makassar, polisi kemudian melakukan penyelidikan di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Di sana, polisi kembali mendatangi kamar kos-kosan di Jalan Kima, Kepulauan Riau pada Kamis 23 April 2026.

Di salah satu kamar kos, polisi menangkap tersangka lain berinisial DD beserta menemukan barang bukti sekitar 125 gram sabu. Tersangka yang ditangkap di Makassar dan di Tanjung Pinang kemudian dipertemukan.

“Saat dipertemukan, terungkap para tersangka menjalankan peredaran narkoba jalur internasional. Barangnya dari Malaysia masuk melalui Tanjung Pinang menuju Kota Makassar,” tuturnya.

Arya menjelaskan, tersangka DD berperan mengambil barang tersebut di Tanjung Pinang. Ia beraksi seorang diri dan menyembunyikan sabu di dalam ikat pinggang.

Hasilnya, ia berhasil lolos dari pemeriksaan di bandara. Tercatat, aksi menyembunyikan sabu di ikat pinggang lolos di pemeriksaan tiga bandara termasuk Batam dan Makassar.

“Jadi dia (DD) sempat lolos dari pemeriksaan bandara dengan modus menyembunyikan sabu di dalam ikat pinggang saat menumpang pesawat terbang,” jelas Arya.

Setelah dua TKP (Makassar-Tanjung Pinang) menangkap total 3 (tiga) tersangka, polisi kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan di salah satu kamar kos-kosan Jalan Todopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada 9 Mei 2026.

Di lokasi ketiga ini, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial IS. Petugas juga menemukan sekitar 1,125 kilo gram sabu dalam kamar kos tersebut.

Tak sampai disitu, polisi kembali mendatangi Apartemen Vida View di Jalan Boulevard Makassar pada 12 Mei 2026. Di lokasi keempat ini, 2 (dua) orang ditangkap yakni TR dan MRP.

“Jadi tersangka (yang di tangkap di Apartment) perannya sebagai operator akun instagram sekakigus menjaga gudang (penyimpanan sabu). Lokasi ini kita sebut gudangnya (sabu) di wilayah Panakkukang, Jalan Boulevard Makassar,” ungkap Arya.

Dari total penangkapan 6 (enam) tersangka, Kapolrestabes Makassar itu menyimpulkan bahwa mereka berperan sebagai kurir. Sementara satu orang WNA asal Malaysia masih buron dan berperan sebagai bandar.

“Jadi jaringan ini terdiri dari 1 (satu) orang bandar dan 6 (enam) orang pengedar yang berencana menyalurkan barang bukti tersebut ke wilayah Palopo dan Takalar,” pungkas Arya.

Perwira Polri berpangkat 3 (tiga) melati di pundaknya itu menambahkan, dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat kurang lebih 1.450 gram atau sekitar 1,45 kilogram. Barang haram tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 2,7 miliar.

Barang bukti yang ditemukan sudah terbagi dalam paket-paket kecil siap edar dengan harga jual berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per paket.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda kategori enam senilai Rp 6 miliar,” tutupnya. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH