www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gegara Sabu, Seorang IRT di Bone Diringkus Dit Resnarkoba Polda Sulsel Bersama 2 Rekannya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tim 2 Unit Subdit III Diretorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam pengungkapannya, unit 2 Subdit III Ditres Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin AKP Bayu Wicaksono Febrianto, SIK, berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku, 1 (satu) diantaranya seorang ibu rumah tangga (IRT).

Adapun identitas dari ketiga pelaku yakni masing-masing NYH (45) seorang IRT, AGS (27), dan AGT (21).

Ketiganya ditangkap disalah satu wilayah di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (12/05/2022) lalu, sekitar pukul 12.30 Wita.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana, saat di konfirmasi oleh awak media via selulernya membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, 3 (tiga) orang telah berhasil diamankan oleh tim Resnarkoba Polda Sulsel. Mereka diantaranya NYH seorang IRT, bersama kedua rekannya yakni AGS dan AGT. Selain menangkap para pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip sedang berwarna merah, yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan bruto  50,47 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Minggu (22/05/2022) malam, dikutip dari laman Kosongsatunews.com.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti, telah diamankan di ruang tahanan Dit Narkoba Polda Sulsel, untuk kepentingan penyelidikan.

“Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” tutup Kabid Humas. (*)

Penulis : Budhy