Seorang Warga Wajo Keluhkan LP 6 Bulan Tak Ditanggapi
WAJO — Beberapa waktu lalu, seorang warga kabupaten Wajo yang merasa ditipu oleh oknum makelar mobil, melaporkan kejadian yang di alaminya tersebut ke Polres Wajo.
Ironisnya, hingga enam bulan lamanya, laporannya ternyata belum juga ditanggapi.
Herman, seorang karyawan BUMN mengatakan jika sebelumnya dia telah membeli sebuah mobil pada seseorang yang diketahui berstatus seorang makelar mobil.
“Saya beli mobil dari seseorang, kemudian beberapa waktu kemudian saya bawa ke Makassar. Tetapi saat disana mobil saya disita oleh kolektor karena ternyata itu kendaraan tidak bayar angsuran”, ujar Herman (31/12/2020).
Saat itu, Herman mengaku langsung kembali ke Wajo, tetapi oknum ternyata tidak ada itikad baik. Akhirnya dirinya melaporkan ke Polres Wajo pada, 8 Juni 2020, dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP /372/V/2020/ Sulselres Wajo.
Dalam surat laporan, bertasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/2/ V/ 2020/SULSEL/ RES WAJO, tanggal 08 Juni 2020, Herman, telah melaporkan kepada Polres Wajo perkara
<span;>penipuan atau penggelapan pada hari senin, tanggal 2 Maret 2020 sekira jam 16.00 Wita.
Tempat kejadian di Sarasa, kelurahan Pammana, kecamatan Pammana, kabupaten Wajo dengan inisial terlapor HA (45 tahun) seorang makelar Mobil pada, 08 Juni 2020.
Herman berharap pihak kepolisian bisa bertindak adil kepada dirinya yang menjadi korban penipuan. “Saya berharap polisi bisa adil kepada saya. Insya Allah awal tahun nanti saya lanjutkan ini ke Polda Sulsel”, tutup Herman. (Albar)