www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Mantan Kades Di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa akhirnya resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Gentungang yang berinisial SS (46), sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Anggaran untuk pengerjaan proyek desa itu, disalah gunakan oleh oknum mantan Kades tersebut. Tidak main-main, nilainya pun cukup fantastis, yakni sebesar Rp. 280.908.187.

Seperti diketahui bersama, Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman, yang di dampingi Kasubag Humas, dalam keterangan persnya mengatakan, kejadian itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Gowa.

“Berdasarkan informasi itu, pihak kami langsung merespon dan segera di tindak lanjuti oleh unit Tipikor, dalam melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap AKP Boby saat menggelar jumpa pers, Selasa (10/08/2021).

Untuk mengungkap kasus tersebut, AKP Boby menjelaskan, penyidik Polres Gowa melibatkan ahli konstruksi dalam pemeriksaan dugaan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 (tiga belas) item pengerjaan proyek pembangunan fisik Desa.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dan pemeriksaan oleh ahli konstruksi, ditemukan adanya fakta pengurangan volume pekerjaan di 13 (tiga belas) item. Selanjutnya, pada Januari 2021 lalu, dilakukan gelar perkara dan hasil rekomendasi gelar perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, sebanyak 21 (dua puluh satu) orang saksi telah diambil keterangannya dan 2 (dua) diantaranya sebagai saksi ahli.

Agar Dana Desa (DD) bisa dikembalikan ke kas negara, pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gowa menyurati terduga pelaku SS, dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke negara, namun hal tersebut tak diindahkan oleh tersangka.

Alhasil, saat tim penyidik Polres Gowa melakukan gelar perkara pada tanggal (02/08/2021) lalu, berdasarkan bukti dan keterangan dari para saksi, akhirnya pihak penyidik menetapkan mantan Kepala Desa Gantungang sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Agustus 2021, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku SS (46) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada tanggal 7 Agustus 2021, langsung dilakukan penahanan.

Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2018-2019, dokumen pencairan Dana Desa, laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kabupaten Gowa, dan laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2018 – 2019.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola Dana Desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD),” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2  dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gowa ini menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Gowa, untuk tidak melakukan penyimpangan/korupsi Dana Desa.

“Jangan ada yang melakukan penyimpangan Dana Desa. Karena pihak Kepolisian Resort Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa, tanpa pandang buluh,” tegasnya. (Budhy)