www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Ketua MPC KIWAL Pangkep Kecam Dugaan Pemerasan Terhadap Lurah Boriappaka

JEJAKHITAM.COM (PANGKEP) – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Pangkep Saldin Hidayat, S.H.,M.H, mengecam keras dugaan upaya pemerasan terhadap Lurah Boriappaka M. Ali, yang belakangan menjadi sorotan menyusul polemik yang menyeret namanya.

Saldin menyebutkan, isu dugaan pemerasan tersebut muncul berdasarkan pengakuan yang disampaikan langsung oleh Lurah Boriappaka M. Ali saat melakukan pertemuan yang sifatnya pengaduan dan konsultasi dengannya pada Kamis (28/05) malam lalu.

Menurutnya, pertemuan itu berlangsung setelah M. Ali menghubunginya melalui salah seorang kader KIWAL dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu guna menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya.

“Pertemuan itu hanya sekedar konsultasi, kebetulan organisasi kami (KIWAL) memiliki PBH (Pusat Bantuan Hukum) dan kami memang aktif menerima pengaduan dan konsultasi bagi para pencari keadilan,” sebutnya.

Saldin menyebutkan, bahwa ada pihak yang diduga dengan sengaja merekam dan mengambil foto Lurah Boriappaka M. Ali saat berada di lokasi tersebut.

“Menurut keterangan pak Lurah, bahwa ada oknum yang sengaja merekam dirinya dari atas mobil. Setelah dia (pak Lurah) cek jenis mobil dan nopolnya ke rekan saya, ternyata pemiliknya oknum Mantan LSM. Menurut penjelasannya, pihak itu juga yang diduga melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP,” ujarnya saat di konfirmasi via selulernya, Minggu (31/05/2026).

Saldin mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari M. Ali sebelum persoalan tersebut viral di media sosial, sempat terjadi komunikasi melalui seorang perantara perempuan terkait permintaan sejumlah uang.

“Informasi yang disampaikan kepada saya, ada permintaan uang dengan alasan agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan maupun di viralkan,” ucapnya dikutip dari laman HeraldSulsel.

Saldin menambahkan, nominal yang diminta disebut mencapai Rp50 juta. Namun menurut pengakuan Lurah Boriappaka itu, dirinya tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

“Pak Lurah menyampaikan kepada saya bahwa ada permintaan uang sebesar Rp50 juta. Namun beliau mengaku hanya mampu memberikan jauh di bawah dari angka yang disebutkan sehingga tidak terjadi kesepakatan,” ungkapnya.

Atas informasi tersebut, Saldin mengecam keras isu dugaan pemerasan itu. Menurutnya, tindakan semacam itu dapat merusak nama baik serta citra organisasi.

“Kalau memang benar terjadi, tentu kami mengecam tindakan tersebut. Perbuatan seperti itu tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencoreng nama baik lembaga maupun organisasi yang selama ini bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berharap pihak yang disebut “Oknum Mantan LSM” dalam dugaan pemerasan tersebut dapat memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik agar persoalan tidak berkembang dan menjadi opini sesat yang membangun stigma buruk bagi LSM ataupun Organisasi Masyarakat yang ada di kabupaten pangkep.

“Sebaiknya semua pihak memberikan penjelasan secara terbuka, baik itu pak Lurah maupun dari oknum mantan LSM agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan asumsi apalagi persoalan ini berpotensi pidana dan melanggar undang-undang ITE,” sebutnya.

Terkait langkah hukum yang tengah ditempuh M. Ali, Saldin yang juga berprofesi sebagai Advokat menyampaikan, bahwa dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya tidak terlibat dalam proses pendampingan hukum.

“Kami hanya mendengar penjelasan dan menerima konsultasi terkait kronologi yang disampaikan. Untuk langkah hukum maupun pendampingan, itu sepenuhnya menjadi hak dan keputusan pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik khususnya masyarakat Kabupaten Pangkep. Sejumlah pihak berharap seluruh fakta dapat diungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH