Ratusan Gerai Indomaret di Sulsel Tutup, Ini Sebabnya
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Makassar, menggelar aksi unjukrasa dan mogok massal terkait sistem upah lembur yang dinilai merugikan pekerja, Rabu (13/05/2026).
Akibat dari aksi tersebut, sekitar 80 persen gerai Indomaret di wilayah Sulawesi Selatan mengalami gangguan operasional, bahkan banyak yang terpaksa tutup sementara karena ketiadaan karyawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 3 (tiga) poin krusial yang memicu keresahan karyawan, yaitu :
1. Lembur yang tidak lagi dibayar dengan uang. Perusahaan menerapkan kebijakan di mana kerja lembur khususnya pada hari libur nasional atau tanggal merah, tidak lagi dikompensasikan dalam bentuk uang tunai, melainkan diganti dengan jatah hari libur (off).
2. Dugaan Intimidasi Penandatanganan Berkas. Muncul isu miring mengenai adanya tekanan bagi karyawan untuk menandatangani berkas persetujuan tidak menerima uang lembur. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak normatif pekerja.
3. Aturan baru perusahaan bertentangan dengan regulasi pemerintah. Kebijakan internal ini disinyalir bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur dalam bentuk uang, bukan kompensasi waktu istirahat.
Ketidakhadiran karyawan sebagai bentuk protes ini berdampak langsung pada pelayanan publik. Di beberapa titik di Makassar dan kabupaten sekitarnya, konsumen mendapati gerai dalam keadaan terkunci dengan pengumuman tutup sementara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama belum memberikan pernyataan resmi terkait solusi atas tuntutan karyawan tersebut.
Disisi lain, para pekerja menegaskan akan tetap menuntut hak mereka sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH