www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pilar Tiga Dimensi Desak APH Usut Tuntas Kasus Pengadaan Mobil Ambulance Dinkes Gowa

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan, membeberkan hasil temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa di tahun 2020 lalu.

Pemeriksaan atas realisasi belanja pengadaan mobil ambulance tersebut berdasarkan hasil temuan BPK, menjadi perhatian khusus dari lembaga anti korupsi yang tergabung dalam lembaga Pilar Tiga Dimensi Sulawesi Selatan.

Adapun yang tergabung dalam lembaga Pilar Tiga Dimensi tersebut adalah Gojai Media Group, Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Gowa, Lembaga Poros Rakyat Indonesia, DPN Labraki Indonesia, L-Pace, Laksus, LSM Perak, Celebes News, dan Pers Bhayangkara.

Ketua Poros Rakyat Indonesia, Jafar Sainuddin Dg. Ngemba, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, pengadaan mobil ambulance berdasarkan surat perintah kerja tanggal 20 Juli 2020, itu dilaksanakan oleh CV. PP. Perusahaan ini merupakan pemenang kedua sebagai penyedia setelah pemenang sebelumnya yakni CV K, menyatakan tidak sanggup melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut.

“Perusahaan tersebut (CV PP) ditunjuk sebagai penyedia, setelah perusahaan CV K menyatakan tidak sanggup mengerjakan proyek itu,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (11/01/2022).

Ia menambahkan, berdasarkan review dokumen pengadaan mobil ambulance tersebut, diketahui dilaksanakan sampai dengan batas akhir kontrak per tanggal 17 Oktober 2020. Sebelumnya, pada tanggal 12 Oktober 2020, CV PP mengajukan perpanjangan kontrak atau addendum dengan alasan pandemi Covid-19.

“Batas akhir kontraknya itu tanggal 17 Oktober 2020, kemudian CV PP meminta perpanjangan kontrak dengan alasan pandemi. Dinas Kesehatan pun menyetujui perpanjangan kontrak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan jangka waktu 129 hari, terhitung 20 Juli 2020 sampai 25 November 2020. Perpanjangan waktu pelaksanaan tersebut diberikan oleh PPK, namun tidak disertai dengan pemberian jaminan pelaksanaan baru yang menyesuaikan masa pelaksanaan setelah addendum,” jelasnya.

Jelang berakhirnya kontrak pada tanggal 24 November 2020, PPK Dinas Kesehatan menghubungi pihak CV PP untuk menanyakan perihal pengadaan mobil ambulance, tetapi pihak PP menyatakan tidak sanggup untuk melaksanakan kontrak tersebut dengan alasan kepailitan.

Senada dengan hal itu, Ketua Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Gowa, Muhammad Amin Dg. Palili mengungkapkan, bahwa PPK sampai dengan pemeriksaan berakhir belum melakukan langkah-langkah seperti dimuat dalam surat perjanjian kerja.

“Sesuai hasil audit BPK, PPK belum membuat surat pemutusan kontrak kepada CV PP, kemudian PPK belum mencairkan jaminan pelaksanaan pengadaan mobil ambulance yang telah disetorkan oleh CV PP dengan nilai jaminan ditaksir sebesar Rp. 119 juta. Sedangkan masa berlaku jaminan pelaksanaan tersebut sudah harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, setelah berakhirnya masa berlaku jaminan yang dimaksud atau sudah kadaluarsa untuk pencairan jaminan,” ungkap Amin.

Ketua DPD LSM Perak Indonesia, Muh. Taufan Yunus, yang didampingi Ketua LSM Laksus Sulsel Muh. Ansar, Ketua L-PACE Hertasming SE Dg. Gau, Ketua DPN Labraki Indonesia Abd Hafid Dg Tiro, Pimpinan Umum Gojai Media Group Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg. Tika, juga menyuarakan hal yang sama.

Mereka menyayangkan kenapa sampai saat ini PPK belum memasukkan nama perusahaan penyedia didalam daftar hitam.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Gowa tidak dapat menerima hasil pengadaan yang dikontrakkan, dan hilangnya potensi penerimaan daerah karena tidak dilakukannya pencairan jaminan pelaksanaan sebesar kurang lebih Rp. 119 juta. Rekanan pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan belum terdaftar dalam dalam daftar hitam  itu berpotensi melakukan kerjasama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah selanjutnya,” pungkas para Ketua LSM tersebut.

Sementara itu, BPK membeberkan masalah pengadaan mobil ambulance ini disebabkan karena Kepala Dinas Kesehatan belum optimal dalam mengendalikan pengelolaan belanja modal peralatan dan mesin serta mengawasi kinerja bawahannya.

Kepala Dinas Kesehatan tidak secara tegas menerapkan sanksi atas pemutusan kontrak yang dilakukan. PPK tidak cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan. Atas kondisi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa mengakui adanya kelalaian PPK dalam mencairkan jaminan pelaksanaan pengadaan mobil ambulance sampai tanggal 17 Oktober 2020.

BPK Mengintruksikan kepada PPK agar mempertanggung jawabkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 119 juta lebih yang tidak dicairkan.

Lembaga Pilar Tiga Dimensi meminta pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk segera mengusut tuntas hasil temuan BPK tersebut.

“Atas nama lembaga, kami mendesak Kapolres Gowa dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, agar segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil Ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa sesuai hasil temuan audit BPK,” tutupnya. (Thamrin)