Diduga Nama Baiknya Dicemarkan, Daeng Bonto Laporkan Ketua LMP Sulsel Ke Polisi
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan Taufik Hidayat, resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Danil Sirajuddin Daeng Bonto (45) warga Pallangga Kabupaten Gowa, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yakni facebook dan Tiktok, Senin (15/07/2024) lalu.
Taufik Affandi SH.MH selaku kuasa hukum yang mendampingi korban usai membuat laporan polisi (LP) di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar menyampaikan, pelapor/pengadu (Danil Sirajuddin Daeng Bonto) melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh terlapor Taufik Hidayat.
Lebih lanjut Taufik Affandi menjelaskan, bahwa kliennya merupakan salah seorang karyawan swasta yang bertugas melakukan eksekutor unit kendaraan dari PT TAF Finance yang diduga namanya telah dicatut dalam sebuah postingan di medsos dengan mengatakan “Polda Sulsel lebih takut sama Daeng Bonto Debt Kolektor PT TAF”.
“Jadi saudara Taufik Hidayat melakukan pernyataan di medsos tanpa ada dasar yang jelas,” kata Taufik Affandi selaku kuasa hukum korban kepada media ini, Kamis (18/07/2024) sore.
Akibat dari perbuatan terlapor yang memposting peryataan yang tidak benar disertai foto pada akun Facebook dan Tiktok milik Taufik Hidayat, kliennya yakni Danil Sirajuddin Daeng Bonto merasa sangat dirugikan karena nama baiknya telah dicemarkan dan juga merasa malu dengan keluarga, teman dan kerabatnya atas postingan yang tersebar yang bernada negatif di medsos tersebut.
“Olehnya itu, atas nama klien kami meminta perbuatan terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.
Senada dengan itu, Danil Sirajuddin Daeng Bonto selaku pihak pelapor memberikan tanggapan klarifikasi terkait kasus yang menimpa dirinya itu.
“Pernyataan saudara Taufik Hidayat selaku Ketua Mada LMP Sulsel yang mengatakan bahwa pihak Polda Sulsel lebih takut sama Daeng Bonto, itu sangatlah keliru dan tidak sewajarnya. Apalagi saya pribadi tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa saya kebal hukum, nama baik saya telah dicemarkan oleh beliau,” ujar Dg Bonto sapaannya.
Terkait eksekusi unit lanjut Daeng Bonto menjelaskan, bahwa hal itu benar adanya. Ia bersama rekannya telah melakukan penarikan kendaraan yang dilengkapi dengan surat tugas dari PT TAF Finance ke PT Bayu Saputra Perkasa.
“Saya jelaskan disini, bahwa persoalan eksekusi unit kendaraan kredit yang dimaksud itu benar adanya. Saya bersama tim melakukan eksekusi dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan PT TAF Finance ke PT Bayu Saputra Perkasa yang kemudian dikuasakan ke kami selaku tim eksekutor (debt collector),” jelasnya.
“Sebelum tim kami mengarahkan kendaraan ini untuk dilakukan eksekusi, terlebih dahulu kami lakukan komunikasi kepada pemilik unit kendaraan. Tapi rupanya yang memakai atau menggunakan unit kendaraan ini bukanlah atas nama Ibu Mira selaku pemilik,” sambungnya.
Selanjutnya, kami kemudian mengkonfirmasi ke pihak leasing PT TAF Finance untuk melaporkan bahwa pemakai unit kendaraan tersebut bukanlah Ibu Mira melainkan seorang laki-laki.
Dari penyampaian persoalan itu ke pihak leasing PT TAF, kendaraan tersebut kemudian diperintahkan untuk langsung dieksekusi dan diamankan ke kantor leasing.
“Tindakan eksekusi yang kami lakukan itu sudah dilengkapi dengan surat tugas resmi dari PT Bayu Saputra Perkasa dan dokumen-dokumen pendukung lainnya dari PT TAF Finance untuk lampiran ekskusi,” pungkasnya.
“Terkait masalah biaya yang sempat di singgung Taufik Hidayat bukanlah kami yang menentukan. Kami hanya dibayar sesuai dengan jasa dan adapun masalah pelunasan selanjutnya pihak PT TAF yang menentukan,” sebutnya lagi.
“Untuk itu, pemberitaan yang memuat pernyataan saudara Taufik Hidayat selaku Ketua Mada LMP Sulsel yang disebarkan melalui media sosial adalah tidak benar dan keliru. Karena 2 hari setelah kami melakukan komunikasi melalui telepon, berita tentang perihal penarikan unit kendaraan ini baru dipublikasikan. Ini ada apa?”.
“Menurut saya, saudara Taufik Hidayat tidak faham dengan persoalan penarikan unit kendaraan yang kami eksekusi bersama tim dan mereka tidak mengetahu informasi secara detail soal unit kendaraan tersebut bahwa kendaraan yang masih bersatus kredit tidak boleh di pindah tangankan karena ada sanksi pidananya,” tutup Daeng Bonto. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy