www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Viral Di Medsos, Owner Dwiaffor Akhirnya Akui Dana Investasi Bukan Utang

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Usai dilaporkan ke pihak yang berwajib dan viral di beberapa media online, Owner Revolusi Kosmetik (RK) Glow Nurlinda Dwi Sukti atau yang akrab disapa “Dwiaffor”, akhirnya mengakui bahwa permasalahannya dengan mitranya Asmunita Anjas, bukanlah soal hutang piutang melainkan investasi.

Dwiaffor di laporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena memposting foto Asmunita Anjas dan menyebutkan persoalan utang piutang.

Dilansir dari akun Instagram @Makassar-Informasi, Dwiaffor mengatakan, bahwa dirinya meminta agar dana investasinya segera dikembalikan oleh AA, namun ia malah di fitnah dan dilaporkan.

“Intinya perihal danaku, tapi malah dialihkan pencemaran nama baik. Padahal sama sekali tidak ada kalimat menjatuhkan, malahan dia yang menjatuhkan saya karena upload data KTP ku yang bersifat data pribadi di sosial media,” ucap Dwiaffor di laman tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Asmunita Anjas telah melaporkan Nurlinda Dwi Sukti “Dwiaffor” ke Polrestabes Makassar terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ia melaporkan Owner RK Glow itu karena merasa dipermalukan dengan kata-kata Dwiaffor yang menyebutkan, “bayar utangmu kalau tidak saya akan viralko, mau di viralkan disemua sosmed, di media atau di pihak berwajib, kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku,” ungkapnya sembari memperlihatkan unggahan Owner RK Glow itu melalui akun IG nya @dwiaffor yang sempat disebar luaskan.

Saat di konfirmasi Asmunita Anjas mengatakan, di beberapa postingan Dwiaffor yang baru, Owner RK Glow itu sempat menyudutkan pengacaranya dan mengatakan :

“Ahahahaaa emosinya itu pengacara, baru kemarin nabilang dinging-dinging dan jangan sombong, sekarang malah membanggakan diri sendiri. Barusanku lihat pengacara pabambangang begini, banyak pengacara kukenal tapi tidak begini sekali ji rapa-rapanya”.

“Sampai sekarang dia bahas-bahas lagi soal uangku kodong, terlalu jauh kalian urusi hidupku sampai apa? sampai lupa inti permasalahannya, hanyalah danaku di pakai clienmu, dia tidak bayar dan bukan urusanku sama kalian”.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Asmunita Anjas, Andi Raja Nasution SH.MH saat di konfirmasi terkait postingan Owner Dwiaffor di media sosial mengatakan, bahwa pihaknya senantiasa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, meskipun terlapor (Dwiaffor) telah mengatakan sesuatu yang tidak wajar di medsos.

“Biar saja, nanti dilihat seperti apa kedepannya. Saat ini kami hanya fokus kepada dugaan tindak pidananya yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of goede naam) orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem elektronik,” ucapnya kepada awak media, Rabu (17/07/2024).

Adapun Laporan Polisi Asmunita Anjas yang sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Makassar dengan Nomor : LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang di laporkan oleh kuasa hukum sebagai berikut :

Pasal 45 ayat 4 jo. pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir kali di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, subs.pasal 310.

“Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindak lanjuti laporan tersebut,” harap Andi Raja Nasution. (red).

Hingga berita kedua ini dilayangkan, pihak terlapor (Dwiaffor) belum memberikan tanggapan apapun kepada redaksi media ini yang membuka ruang hak klarifikasi/jawab demi keseimbangan informasi kepada masyarakat luas. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy