Asmunita Anjas Laporkan Owner Dwiaffor Ke Polisi, Ini Sebabnya
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Asmunita Anjas (27) warga Komplek Delta Mas II Jalan Borong Raya, Kelurahan Manggala, Kota Makassar, melaporkan Owner Dwiaffor ke Polrestabes Makassar dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Owner Dwiaffor dilaporkan karena diduga telah memposting foto melalui akun Instagram dengan tujuan menghina dan menyerang kehormatan Asmunita Anjas.
Didampingi kuasa hukumnya, Asmunita Anjas membeberkan kronologis permasalahannya.

“Saya tidak terima dengan kata-kata Dwiaffor yang mengatakan, “bayar utangmu kalau tidak saya akan viralkanko. Saya akan viralkan di semua sosmed, di media atau di pihak berwajib. Kalau wartawan kamu gunakan dek untuk membela diri yang ngaku saudaramu, tidak bergetar jiwaku”, padahal kami tidak pernah merasa berhutang kepada yang bersangkutan (Dwiaffor),” bebernya, Senin (15/07/2024) kemarin.
Lanjut Asmunita Anjas menjelaskan, bahwa apa yang di sampaikan oleh Owner Dwiaffor di media Instagram itu sangatlah keliru, karena itu bukanlah utang akan tetapi investasi dengan perjanjian pembagian Fee.
“Kok langsung bisa menjadi sebuah utang, padahal awalnya Owner Dwiaffor berniat membantu saya dengan menanamkan modal investasi dengan memberikan perjanjian fee dari hasil penjualan kosmetik. Akan tetapi di tengah perjalanan usaha saya mendapatkan kendala dan owner Dwiaffor tidak mau tahu terkait permasalahan yang saya hadapi,” jelasnya.
“Setahu saya yang namanya investasi itu kedua belah pihak faham akan resiko yang dihadapi kedepannya. Dan saya beranggapan Owner Dwiaffor itu faham akan resiko itu,” sambungnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum Asmunita Anjas, Andi Raja Nasution SH.,MH saat di konfirmasi menyebutkan, bahwa kliennya telah resmi melaporkan pemilik akun Instagram Dwiaffor ke Polrestabes Makassar Polda Sulawesi selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain (aanranding of goede naam) dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui oleh khalayak umum melalui sistem elektronik.
“Kami selaku kuasa hukum sudah melakukan pelaporan karena klien kami merasa telah dirugikan nama baiknya sehingga mengarah pada undang-undang pelanggaran ITE,” sebutnya.
Selain itu Andi Raja Nasution juga menjelaskan, bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti, sehingga klien kami menginginkan adanya laporan ini.
“Menurut klien kami, persoalan ini bukan soal hutang piutang, akan tetapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal investasi namun terlapor mengatakan hutang piutang lalu sengaja mencemarkan nama baik dengan memposting foto yang disertai kata-kata yang merugikan klien kami,” pungkasnya.
Adapun Laporan Polisi Asmunita Anjas sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Makassar dengan Nomor : LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU No. 1/2024 sebagai berikut :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
“Kami berharap agar pihak Kepolisian Polrestabes Makassar untuk segera menindak lanjuti laporan klien kami tersebut,” tutup Andi Raja Nasution. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy