www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kas Setwan DPRD SULSEL Tekor, Peneliti PUKAT : Kayaknya Ini Korupsi Terstruktur

MAKASSAR – Dugaan adanya perencanaan korupsi terstruktur di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Selatan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Selatan (APBD Sulsel) tahun anggaran 2019, kembali disorot oleh Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA).

Peneliti Senior PUKAT UPA, Bastian Lubis mempertanyakan kinerja penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

“Ada apa yah, kenapa Polda Sulsel sampai detik ini tidak melakukan tindakan. Padahal ini dari bulan 7 loh (juli 2020).” Ucapnya saat ditemui di kantornya, jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Selasa (23/02/2021).

Ia membeberkan temuannya selama 2019 kemarin. Dimana terjadi kerugian di kas Setwan senilai Rp. 20,54 miliar lebih, dan seharusnya saat ini Setwan sudah dinyatakan terduga tersangka.

“Setwan sudah seharusnya dinyatakan sebagai terduga tersangka. Karena yang namanya ketekoran kas itu, uang yang seharusnya bisa dipertanggung jawabkan namun tidak bisa dibuktikan. Itu kan sudah termasuk kerugian negara.” Ujarnya.

Menurutnya, ketekoran kas Setwan sudah nyata dan pasti, dapat diklasifikasi dengan Kerugian Negara sesuai pasal 1 ayat 15 UU No.1 Tahun 2006. Kerugian ini mesti ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Sulawesi Selatan.

“Nah kita mau tindak lanjuti kenapa sampai sekarang tidak ada kabarnya, ada apa? Kapoldanya kan ganti, mungkin tidak tau. Makanya kita mau bersurat perihal ini,” tambahnya lagi.

Dugaan perencanaan korupsi yang terstruktur tersebut juga diduga melibatkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.

Banggar diduga terlibat karena mereka bagian yang menyetujui anggaran dari apa yang diusulkan oleh pengguna anggaran (Sekwan), yang dikirim ke TAPD yang diketuai Sekda Provinsi. Dari Sekda kemudian dikirim ke DPRD Provinsi bagian Banggar (Badan Anggaran).

“Yang minta siapa, yang menyetujui siapa. Terus Dipakai untuk apa.” Tutur Bob sapaan akrab Bastian Lubis kepada awak media.

Peneliti senior PUKAT UPA ini menduga, Setwan dan Banggar melakukan perencanaan korupsi secara terstruktur, berdasar dari dokumen yang menjadi bahan analisa, yaitu APBD tahun 2019 dan APBD Perubahan 2019.

“Jangan sampai kejadian ini terus berulang. Soalnya pernah terjadi hal yang sama pada tahun 2007, dimana kasusnya dihilangkan karena dianggap sudah kadaluarsa.” Ungkap Bob. (Budhy)

(Sumber : ujaran.co.id)