www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tim Anti Bandit Polsek Tombolo Pao Ringkus Sindikat Pelaku Curanmor

GOWA – Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Gowa dan beberapa daerah lainnya di Sulawesi Selatan, berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tombolo Pao, Selasa (23/02/2021).

Tujuh pelaku Curanmor masing-masing berinisial AB alias Colli (23) warga tombolo Pao, W alias Udin (18) warga Sinjai, GB (21) warga tinggimoncong I alias Ippang warga Sinjai, AB alias Nego (19) warga Sinjai, AM alias Ajir (16) warga Tombolo Pao dan MF alias Aan (15) warga Tombolo Pao.

Penangkapan ketujuh pelaku dilakukan dalam waktu yang berbeda. Dan secara khusus untuk terduga pelaku AB alias Colli ini merupakan otak pelaku dan sebagai kepala komplotan Curanmor. Pelaku diciduk ditempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep, pada Selasa dinihari (23/02).

Sebelumnya, ada enam terduga pelaku yang ditangkap, kemudian di lanjutkan dengan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang merupakan otak dari sindikat tersebut. Peran dari masing-masing terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik.

Ketujuh terduga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Gowa di Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Tombolo Pao dan warga Kabupaten Sinjai.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, diantaranya di wilayah Kabupaten Pangkep, Luwu, Sinjai, Makassar dan Gowa. Dari hasil penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita 2 unit sepeda motor roda dua yang diduga merupakan hasil curian.

Kanit Intelkam Polsek Tombolopao, AIPTU Yayan Sutarya yang memimpin penangkapan mengatakan, “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para terduga pelaku kami lakukan penangkapan,” kata Yayan.

Dilokasi berbeda, Kapolsek Tombolopao AKP H. Jamarang mengatakan, “Aksi dari ke tujuh  terduga pelaku telah membuat keresahan ditengah masyarakat akhir-akhir ini. Tak tangung-tangung tersangka berhasil menggasak kendaraan bermotor di dua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan,” ungkap Kapolsek.

“Pada Akhir tahun 2020, tersangka beraksi di Desa Mamampang dan pekan lalu mereka beraksi di Desa Tonasa, dan kini barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Ketujuh pelaku saat ini berada di Mapolsek Tombolo Pao untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e 4 e KUHP dan Penadahan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain, dan kami akan lakukan pengusutan dan pengembangan hingga tuntas,” tutup Kapolsek.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K, saat dikonfirmasi menjelaskan, “Ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti itu dan saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan unit Reskrim Polsek Tombolo Pao dalam mengungkap dan menangkap 7 orang terduga pelaku curanmor.” Ucap Kapolres.

“Kita beri kesempatan kepada unit Reskrim Polsek tombolo Pao untuk mendalami kasus ini dan hasil pengembangannya akan kita rilis secara resmi,” tambah AKBP Budi. (Arman)