www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kejari Nabire Resmi Tahan HMN, Tersangka Korupsi Proyek Bendungan dan Saluran Irigasi Topo

JEJAKHITAM.COM (NABIRE, PAPUA) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nabire menggelar serah terima tersangka HMN dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Nabire, jalan Merdeka No. 50, Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, pada Selasa,(05/07/2022) lalu, sekitar Pukul 15.00 WIT.

Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan usai penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga penahanan terhadap Tersangka HMN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-113/R.1.17/Fd.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nabire, Haris Suhud Tomia, saat di konfirmasi wartawan mengatakan, tersangka HMN diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Bendung Tetap, Pembangunan Saluran Irigasi Primer dan Pembangunan Saluran Irigasi Sekunder di Kampung Topo Jaya Distrik Uwapa Kabupaten Nabire, yang dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018.

Sehingga berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Papua, dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 10.266.986.500.55,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh enam sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen). 

“Tersangka HMN dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP,” ungkapnya, dikutip dari laman rri.co.id.

Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mana Jaksa Penuntut Umum mempertimbangan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sehingga dengan alasan tersebut dilakukan penahanan terhadap tersangka HMN di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nabire selama 20 (dua puluh) hari.

Selanjutnya, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersangka HMN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura untuk disidangkan. (*)

Penulis  : Budhy
Sumber : rri.co.id