www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polri

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Sebanyak 23 orang anggota organisasi Khilafatul Muslimin, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dalam kasus penyebaran berita bohong dan penyebaran faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam keterangannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa saat ini, sudah ada 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh beberapa jajaran Polda,” ucap Ramadhan, Selasa (14/06/2022).

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 6 (enam) tersangka, Polda Lampung 5 (lima), Polda Jawa Barat (Jabar) 5 (lima) tersangka. Kemudian Polda Jawa Timur (Jatim) 1 (satu) tersangka, dan Polda Metro Jaya 6(enam) orang tersangka.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda 2 (dua) dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasehat dan juga himbauan,” ujar Karo Penmas. (*)

Laporan : Muh. Syafar HT
Penulis   : Budhy