www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Resmob Polsek Mamajang Ringkus Pelaku Pencuri HP di Minimarket

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Opsnal Polsek Mamajang yang dipimpin Aiptu Junus Palimbong, berhasil meringkus seorang pria inisial ASM (56), pelaku tindak pidana pencurian telepon genggam (Hp) yang terjadi disalah satu mini market dijalan Singa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Rabu (18/05/2022).

Berdasarkan laporan korban, tim Resmob Polsek Mamajang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Tak butuh waktu lama, pelaku ASM akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.

Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Amiruddin, saat di konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu minimarket di daerah Jalan Singa,” ucapnya saat dihubungi via selulernya, Kamis (19/05/2022) petang.

Iptu Amiruddin menuturkan, bahwa berdasarkan rekaman video CCTV, p<span;>elaku ASM terlihat jelas mengambil Hp milik korban bernama Suryanti Mansyur, yang tertinggal di meja kasir toko.

“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas mengambil Hp milik korban bernama Suryanti Mansyur, yang tertinggal di meja kasir,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante,SE.SIK.MH, saat dihubungi mengungkapkan kronologisnya.

“Awalnya korban melakukan transaksi yakni membayar tagihan wifi. Setelah itu Korban lupa mengambil Hp miliknya yang tertinggal di meja kasir. Dalam perjalanan pulang, korban baru sadar bahwa hp nya sudah tidak ada saat hendak menelpon. Ia pun kembali ke minimarket tersebut, dan ternyata Hp miliknya sudah tidak ada dan nomornya sudah tidak aktif,” ungkap Kompol Mariana.

Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan kasir minimarket, ternyata si kasir mengira Hp yang tertinggal adalah milik salah satu customer yang juga berbelanja. Bahkan si kasir menyerahkan Hp itu kepada seorang pria yang tak dikenalnya karena laki-laki itu mengaku sebagai pemilik Hp tersebut.

“Ditengah perjalanan saya baru sadar HPku tidak kuambil, jadi saya kembali ke Alfa Mart dan menanyakan kepada kasir. Tapi menurut si kasir, Hp tersebut sudah ia serahkan kepada seorang laki-laki yang mengaku sebagai pemiliknya,” tutur korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPidana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti yakni 1 unit Hp merk Iphone 12 pro max gold, telah diamankan di Mapolsek Mamajang, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Laporan : Thamrin

Editor     : Budhy