Anggaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Kecamatan Bontoala Dituding Ganda, Patahulla : Itu Tidak Benar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) — Camat Bontoala, Patahulla, memberikan klarifikasi terkait tudingan munculnya 2 (dua) item anggaran yang terlihat sama dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tentang kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan.
Menurutnya, kemunculan 2 (dua) item tersebut bukan merupakan penganggaran ganda dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), melainkan adanya data pada tahap awal penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang masih tercatat dalam sistem.
Patahulla mengatakan, pada tahap awal terdapat kesalahan dalam perhitungan kuantitas atau kebutuhan sehingga dilakukan perbaikan terhadap data anggaran. Setelah dilakukan perubahan, data hasil perbaikan kembali di input ke dalam sistem.
“Dalam proses penganggaran yang ada di DPA, memang muncul dua inputan, karena inputan pertama dan kedua sama-sama masih muncul,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (19/09/2026) siang.
Ia menjelaskan, nilai yang muncul pada inputan pertama sekitar Rp3,9 miliar. Setelah dilakukan perbaikan terhadap perhitungan kuantitas, nilai yang digunakan dalam DPA menjadi sekitar Rp3,940 miliar.
“Data awal itu kemudian dirubah karena ada kekeliruan dalam perhitungan kuantitas atau kebutuhan. Setelah diperbaiki, yang benar dan menjadi alokasi dalam DPA adalah inputan kedua,” jelasnya.
Camat Bontoala itu pun menegaskan, anggaran yang tercantum dalam DPA saat ini merupakan data yang telah diperbarui dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran. Sementara data awal yang masih terlihat pada SiRUP telah diajukan untuk dilakukan penghapusan.
“Sudah kami ajukan untuk dihapus. Jadi bukan ada pemecahan paket pengadaan untuk menghindari proses pemilihan umum anggaran,” tegasnya.
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa terkait penghapusan data awal yang masih muncul pada sistem.
Patahulla menambahkan, jika data tersebut hanya dilihat secara sepintas, memang dapat menimbulkan kesan seolah-olah terdapat dua anggaran untuk kegiatan yang sama. Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut, terdapat perbedaan antara data awal penyusunan dengan data yang telah diperbaiki.
“Kalau hanya dilihat di sistem memang kelihatannya dobel. Tapi kalau dipahami prosesnya, itu data awal yang belum terhapus setelah dilakukan perbaikan,” pungkasnya.
“Setelah dilakukan evaluasi dan pembaruan data, alokasi yang valid dan digunakan dalam DPA adalah nilai dari hasil perbaikan, yakni sebesar Rp3,940 miliar,” tutupnya. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH