www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ringkus 7 Pelaku Pengedar Sabu Via Medsos

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang dijual melalui jejaring media sosial (medsos).

Hal itu diungkapkan Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto.,SIK, saat menggelar konferensi pers, Rabu (08/06/2022) sore.

Adapun tersangka pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 7 (tujuh) orang yakni RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL, dan LH.

AKBP Budi mengungkapkan, tersangka RP, FRY, FRD, NQ, AND diamankan di sekitar Kecamatan Tamalanrea dan Pettarani. Sedangkan untuk tersangka AL dan LH diamankan di Cendrawasih Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

“Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 109,72 gram, ganja sebayak 2,0168 gram dan uang tunai sebanyak 7 juta rupiah,” ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku dan barang buktinya berupa sabu dan ganja, Polisi juga berhasil menyita narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 130 butir berwarna biru berlogo tengkorak.

Barang haram tersebut diedarkan pelaku melalui media sosial menggunakan akun instagram HELL-BOY.id dengan jumlah 2987 followers, selain itu pelaku menggunakan akun F9 (FASTANDSAGA).id dengan jumlah 5000 followers dan akun RAVEN.id dengan jumlah 1204 followers.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung.,SIK dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba melalui media sosial instagram adalah yang pertama kali.

“Pengungkapan kasus narkotika melalui media Instagram, pertama kali kita ungkap,” ucap Kompol Doli.

Dengan terungkapnya peredaran narkoba di media instagram, maka sekitar 9000 jaringan pengguna di akun instagram dapat diselamatakan.

“Kedepannya kami akan terus melakukan penyelidikan, benar-benar cerdik dalam mengungkap peredaran narkoba di media sosial,” pungkas Kompol Doli.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Laporan : Thamrin
Penulis   : Budhy