Polda Sulsel Bekuk 6 Tersangka Pelaku TPPO, 3 DPO
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sebanyak 6 (enam) dari 9 (sembilan) orang tersangka berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Chuzaini Patoppoi yang juga Kepala Satgas TPPO, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jamaluddin Farti dan Kabid Humas Kombes Pol. Komang Suartana, saat menggelar Press Conference di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Jum’at (16/06/2023) kemarin.
Dalam keterangannya Kapolda Sulsel Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, para pelaku ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Jumlah keseluruhan pelaku yang diamankan yakni sebanyak 6 orang, 3 masih DPO. Itu berdasarkan dari 6 laporan polisi yang ada,” ucapnya.
Setyo menjelaskan, adapun modus operandi dari para pelaku yaitu menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan dan memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga.
“Sudah ada beberapa yang diberangkatkan ke luar negeri seperti Malaysia, ini sementara didalami lagi oleh anggota,” jelasnya.
Senada dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti menjelaskan, bahwa para tersangka berasal dari berbagai daerah didalam dan luar Sulsel.
“Para tersangka ini berasal dari berbagai daerah di Sulsel dan ada juga dari luar, seperti BK ( laki-laki) dari Pontianak, MA (laki-laki) dari Makassar, kemudian WBA ( laki-laki) dari Gowa, JS (laki-laki) dari Jeneponto, dan YSF (laki-laki) dari Pare-pare seorang Pegawai Imigrasi Makassar (Kasi Lantas Kim), kemudian ada SP laki-laki lagi dalam lidik, JS laki-laki lagi ini masih DPO, serta SPR laki-laki Bulukumba yang juga DPO. Jadi keseluruhan pelaku ada 9 orang,” terang Dir Reskrimum Polda Sulsel itu.
Jamal menyebutkan, jaringan TPPO ini telah beroperasi sejak setahun lalu. Mereka juga meminta sejumlah biaya sebelum memberangkatkan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut ke negara tujuan.
“Ada dari bulan Januari dan ada juga dari tahun kemarin, ini khusus jaringan Sulsel. Tapi kita masih kembangkan dan sementara kita proses. Adapun modus visanya yakni kunjungan keluarga. Para korban juga diharuskan membayar sejumlah uang dengan jumlah bervariasi,bahkan ada yang mencapai Rp. 10 juta,” sebutnya.
Jamaluddin Farti menambahkan, bahwa terdapat 94 korban dalam kasus TPPO tersebut. Para korban ini berasal dari berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel. Mereka diberangkatkan <span;>melalui jalur pelabuhan seperti pelabuhan Garongkong Barru, pelabuhan Parepare, dan Bandara internasional Hasanuddin Makassar.
“Para korban ini berasal dari daerah Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas,” tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 80 buah paspor, 2 unit mobil Avanza, HP, KTP korban, uang tunai Rp. 5 juta dan uang dalam rekening sebanyak Rp. 362 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 600 juta, serta Pasal 81 dan 83 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy