Aniaya Santrinya, Oknum Guru Yayasan Pendidikan Markaz Imam Malik Antang Dipecat
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Seorang oknum guru pengajar di Yayasan Pendidikan Markas Imam Malik (YP-MIM) Antang berinisial YB, dipecat lantaran diduga telah melakukan aksi tindak kekerasan terhadap seorang santrinya berinisial SA.
Peristiwa itu terjadi didalam area pondok pesantren Yayasan Pendidikan Markaz Imam Malik (YP-MIM) yang berada di Jalan Kajenjeng Raya Kampung Kajenjeng, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Sabtu (08/06/2024) lalu.
Oknum guru berinisial YB diduga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian kepala yang megakibatkan korban SA mengalami benjol.
Mengetahui kejadian itu, Ibu korban berinisial HM langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke pihak Polrestabes Makassar.
“Setelah dugaan pemukulan yang dilakukan oleh YB terhadap anakku, saya berinisiatif melaporkannya ke Polrestabes Makassar pada Senin (10/06/2024) kemarin, sekira pukul 09.25 Wita, dengan surat tanda bukti laporan bernomor : STBL/1069/VI/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR,” ucapnya saat di kofirmasi.
HM mengatakan, pelaporan yang dilakukannya itu bertujuan untuk memberikan klarifikasi bahwa telah terjadi pemukulan terhadap anaknya yang merupakan seorang santriwan di pondok pesantren Markaz Imam Malik.
“Pelaporan ini bertujuan agar jangan pernah lagi terjadi kekerasan fisik terhadap siswa (santri) yang dilakukan oleh oknum-oknum pengajar di dalam asrama,” sebutnya.
“Hal ini juga tentunya sebagai bahan evaluasi bagi pihak pesantren. Karena sebagai seorang tenaga pendidik, itu harus memiliki kemapuan serta ilmu yang berbasis kompetensi,” sambung HM.
Bahkan menurutnya, Kementerian Agama Bidang Pendidikan Madrasah yang menaungi Yayasan Pendidikan Markaz Imam Malik itu harus memberikan kurikulum yang cocok untuk diterapkan di zaman modern seperti sekarang ini.
Lanjut HM yang merupakan ibu dari korban SA menuturkan, kalau pun terjadi kejadian yang tidak menyenangkan, sebaiknya oknum guru tidak melakukan kekerasan fisik terhadap anak santrinya, apalagi sampai memukul.
“Mereka (pihak YP-MIM) seolah-olah melakukan pembiaran dan mengatakan bahwa anak saya si SA yang diduga tidak mau mendengar nasehat dari uztadnya,” ungkapnya.
“Oknum tenaga pengajar itu mengatakan, bahwa anak kami si SA itu yang nakal, tidak mau mendengar. Namun jika memang demikan, sebenarnya disitulah tugas pihak pesantren yang sebenarnya untuk menyadarkan para anak didiknya,” ujar ibu korban.
“Sebenarnya, sebelum kami mengambil langkah hukum, kami menunggu klarifikasi atau itikad baik dari pihak sekolah untuk memberi penjelasan kepada kami, namun hal itu tidak terjadi,” sambungnya.
HM menambahkan, semestinya Kepala Sekolah YP-MIM tidak lepas tanggung jawab apalagi setelah guru atau pembinanya menganiaya anak didiknya.
“Mestinya Kepsek YP-MIM Antang memberikan penjelasan agar persoalan ini bisa di netralisir dan tidak menjadi bias, bukan sekedar memecat bawahannya tanpa klarifikasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Ibu korban pun meminta kepada stakeholder, agar lebih pro aktif dalam mengawal kasus tersebut.
“Kami menginginkan para stakeholder itu memberikan informasi yang akurat dan akuntabel, serta memberikan pelajaran dan peringatan terhadap masyarakat agar ketika seorang oknum mau berbuat kesalahan, itu berfikir lagi,” sebut HM.
Di tempat terpisah, Kepala Yayasan Pendidikan Markaz Imam Malik (YP-MIM) Faizal Abdurrahman membenarkan peristiwa penganiayaan itu.
“Benar, kejadiannya setelah Sholat Dzuhur. Posisi asrama itu berbeda antara kelas 2 dan 3 , korban SA itu mau masuk ke kamarnya kelas 3. Sedangkan kelas 3 itu, hari Minggu sudah mau wisuda, jadi otomatis sisa sedikit santri kelas 3 yang ada di sana, yang lainnya sudah di hotel menginap persiapan wisuda besoknya,” katanya.
Kepsek YP-MIM itu menerangkan, bahwa korban SA awalnya dilarang masuk ke kamar kelas 3 oleh pelaku YB, karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak baik. Apalagi SA dikenal dikalangan para pendidik di YP-MIM bahwa dirinya suka melawan hingga mengajak duel para ustadnya.
“Palaku YB tersulut emosinya, hingga terjadilah pemukulan yang menyebabkan kepala korban SA memar alias benjol,” bebernya.
Ustad Faizal Abdurrahman pun mengakui bahwa, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku oknum guru YB itu, tidak dibenarkan oleh pihak Markaz Imam Malik.
“Pihak kami pun telah memberikan sanksi kepada oknum pelaku berupa dikeluarkan dari pondok alias tidak mengajar lagi di Markaz Imam Malik,” tutupnya. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy