www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Larang Wartawan Lakukan Peliputan, Oknum Pejabat Bapenda Makassar Tuai Kecaman

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Seorang wartawan dari salah satu media online diduga mengalami tindakan pelecehan profesi, lantaran dilarang melakukan peliputan guna mendapatkan informasi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, pada Senin (15/03/2022) kemarin.

Hal itu dialami oleh Iful Chrisna, yang merupakan wartawan dari media online Gemanews.id.

Dari keterangannya, diketahui oknum yang melarangnya itu merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Ia menyebutkan, bahwa oknum tersebut melarang semua wartawan untuk melakukan peliputan.

“Oknum ASN itu berinisial AT, salah satu Kepala Bidang di Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.  Ia perintahkan Security yang bertugas di Bapenda untuk melarang semua wartawan yang ingin masuk ke kantornya,” ucap Iful, saat di konfirmasi, Selasa (16/03/2022) siang.

Lanjut Iful mengatakan, bahwa oknum AT yang merupakan seorang Kabid di Bapenda itu telah mencederai tugas dan fungsi dari seorang jurnalis/wartawan.

“Oknum AT ini telah melecehkan profesi wartawan. Baru kali ini ada orang yang melarang wartawan mencari informasi. Kebebasan pers kita telah di injak-injak oleh oknum Kabid ini,” tutur Iful.

Berdasarkan keterangan itu, tim JejakHitam.Com mencoba mendatangi kantor Bapenda Kota Makassar untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Saat di kantor Bapenda, tim mencoba menemui salah satu security dan menanyakan perihal kebenaran kejadian itu.

“Benar pak, wartawan dilarang masuk. Maaf, saya ini cuma jalankan tugas dan perintah dari ibu Kabid,” tutur Security tersebut.

Saat ingin mengkonfirmasi kepada oknum AT perihal kejadian tersebut, sayangnya tim belum berhasil mendapatkan nomor teleponnya.

Iful menambahkan, kejadian yang dialaminya itu telah ia laporkan ke pimpinan redaksinya dan berencana dalam waktu dekat ini akan melaporkan oknum AT tersebut ke pihak yang berwajib atas tuduhan pelecehan profesi seorang jurnalistik/wartawan.

Dari informasi yang ia dapatkan sebelumnya, ternyata staf dan pegawai merasa kurang nyaman atas keberadaan oknum AT ini di Bapenda.

“Oknum ASN berinisial AT ini sangat meresahkan Staf dan pengawai ASN dijajarannya, sejak ia kembali masuk bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)kota Makassar,” tandasnya. (Budhy)