www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tepis Dugaan KPK, NA Tantang Pembuktian di Pengadilan

JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, menepis dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya, meski KPK sudah menjadikan NA sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang ada di Sulsel.

NA menyebutkan, “Nggak ada yang bener, pokoknya nanti kita tunggu aja hasilnya di pengadilan.” Ucap NA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (05/03/2021).

Menurutnya, ada sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel, yang bukan hanya didapatkan oleh kontraktor Agung Sucipto saja.

Meski demikian, NA tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan akan kooperatif.

Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Yakni Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto.

Agung disebutkan berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek beberapa tahun sebelumnya. (Erdin)