www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

14 Polsek di Sulsel Kini tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

JEJAKHITAM.COM (SULSEL) – Sebanyak 14 (empat belas) Polsek di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, kini tak bisa lagi melakukan penyidikan kasus. Ke 14 (empat belas) Polsek tersebut hanya fokus menangani masalah Kamtibmas.

Adapun ke 14 (empat belas) Polsek tersebut yaitu Polsek Balocci, Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep), Polsek Gilireng (Polres Wajo), Polsek Bastem, Polsek Bupon (Polres Luwu), Polsek Benteng (Polres Kep.Selayar), Polsek Masamba, Polsek Limbong (Polres Lutra).

Selanjutnya Polsek Sinjai Utara, Polsek Pulau IX (Polres Sinjai), serta Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa’dan Balusu, Polsek Rindingallo (Polres Toraja Utara).

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Merdisyam kepada media menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

14 (empat belas) Polsek di Sulsel itu termasuk dari total 1.062 Polsek yang ada di seluruh Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan.

“Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkap Kapolda Sulsel, Jum’at (21/05/2021).

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Kapolda menjelaskan, hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu. Tidak lagi diberi kewenangan melakukan penyidikan kasus.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” jelas Merdi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan membenarkan hal itu. Menurutnya, keputusan tersebut juga berdasarkan beberapa kriteria pada Polsek tersebut. Diantaranya Polsek hanya menerima maksimal 10 LP pertahun, dan waktu tempuh ke Polres kurang dari 1 jam dengan menggunakan Roda 2 ataupun Roda 4.

Kabid Humas Polda Sulsel menambahkan, itu juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Budhy)