Ditresnarkoba Polda Sulsel Ringkus Pria Asal Sidrap Gegara Sabu
JEJAKHITAM.COM (SIDRAP) – Tim Ditresnarkoba Unit 4 Subdit 2 Polda Sulawesi Selatan, berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial SPR (26), tersangka pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus di Jalan Melati Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada Minggu (07/08/2022), sekitar pukul 18.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, dalam keterangannya mengatakan,bahwa tersangka pelaku SPR ditangkap bersama dengan barang buktinya berupa 1 sachet kecil yang diduga sabu.
“Saat pengungkapan, anggota berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial SPR (26) bersama dengan barang bukti berupa 1 sachet kecil yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,87 gram, serta 1 buah hand phone (hp),” ungkap Komang kepada wartawan.
Usai ditangkap, tersangka pelaku SPR langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel di Makassar untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
“Pelaku langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut yaitu kelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan,” jelasnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku teraancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (*)
Penulis : Budhy