www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

SaDap Dijerat Pasal Berlapis Kasus Dugaan Politik Uang

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan Syarifuddin Dg Punna (SaDap), hari ini mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (25/03/2024).

Selain dakwaan, JPU juga menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dalam persidangan itu, yaitu 1 (satu) pelapor dari LSM PERAK dan 2 (dua) warga yang menerima uang.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Makassar Muh. Irfan F menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 521 ayat (1) UU RI No 7 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” sebutnya.

Irfan juga mengatakan, dakwaan tersebut sesuai apa yang dilakukan terdakwa yang merupakan kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka yang dilaksanakan secara interaktif diluar ruangan, sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Kemudian kegiatan yang dilakukan terdakwa dengan membagi-bagikan uang kepada masyarakat masing-masing sejumlah Rp 50 ribu, lalu mengajak berfoto dan mengambil video bersama sambil memerintahkan para saksi dan masyarakat untuk menyebutkan “Appakabaji SaDap” yang berarti 4 (empat) yang bagus Syarifuddin Dg Punna sambil mengangkat tangan dan memperlihatkan angka 4 menggunakan jari.

“Itu perbuatan yang dilarang sebagaimana dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Irfan.

Sementara itu, Syarifuddin Dg Punna yang ditemui usai persidangan mengatakan, apa yang disampaikan oleh ketiga orang saksi yang dihadirkan itu, ada benar ada juga tidak. Karena saksi tidak melihat langsung seperti pelapor.

“Kalau 2 (dua) orang saksi yang dari warga keterangannya benar. Kalau pelapor ini keterangannya tidak benar. Tapi wajar-wajar saja, karena namanya saja pelapor. Nanti finalnya kita lihat seperti apa,” ujar pria yang akrab disapa SaDap itu.

SaDap mengaku, terkait uang yang diberikan kepada pengamen dan penjual asongan bukan bentuk politik uang.

“Terkait dengan uang yang dua kardus itu bukan untuk dibagi-bagi, namun untuk biaya honor saksi di dua kecamatan di Gowa,” akunya.

Namun karena saat berbagi dengan pengamen dan pedagang asongan uang yang ada di kantongnya kurang, maka dia meminta timnya untuk mengambil uang di dalam kardus, namun ada pihak yang salah pengertian. Uang diturunkan bersamaan dengan kardusnya.

“Tidak ada ajakan untuk memilih saya, kebetulan saya menggunakan baju Gibran Center, sehingga dianggap kampanye. Saya memang ketua Gibran Center Sulawesi dan saya memang selalu berbagi dengan pengamen,” sambungnya.

Diketahui, kasus dugaan politik uang yang menjerat Caleg DPR RI Dapil Sulsel I dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap itu terkuak usai dirinya dilaporkan oleh salah satu lembaga yakni LSM PERAK saat videonya yang membagi-bagikan uang di Anjungan Pantai Losari beberapa waktu lalu viral di media sosial. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy