www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Fakta Penahanan Imam Besar FPI dan Reaksi Publik

MAKASSAR — Penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam 20 hari ke depan membuat reaksi publik.

Penahanan dilakukan polisi untuk kepentingan penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Proses penyelidikan terhadap kasus Habib Rizieq berjalan cukup alot. Sempat tak datang ke Mapolda Metro Jaya dengan alasan kesehatan, Habib Rizieq akhirnya digiring ke rutan agar tak melarikan.

Namun, babak kasus hukum tersebut belum tuntas. Berikut fakta-fakta terkait penahanan Habib Rizieq yang dirangkum iNews.id, Minggu (13/12/2020):

1. Datang Setelah Penetapan Tersangka

Habib Rizieq mendatangi Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Habib Rizieq menyerahkan diri secara sukarela. Saat datang, Habib Rizieq langsung ditangkap dan diserahkan ke penyidik untuk diperiksa.

2. FPI Sebut Habib Rizieq Tak Sengaja Kabur

Pernyataan yang berbeda disampaikan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Dia menepis isu Habib Rizieq sengaja kabur dari panggilan polisi.

Kedatangan Habib Rizieq justru memenuhi panggilan polisi karena sebelumnya pentolan FPI itu harus menjalani pemulihan diri dari kelelahan. Munarman menyebut, Habib Rizieq adalah warga taat hukum dan berjiwa ksatria. Dia juga menyebut istilah penangkapan Habib Rizieq ‘lucu’ karena dilakukan di kantor polisi.

3. Jadi Imam Salat Magrib

Kejadian langka terjadi di sela-sela pemeriksaan. Habib Rizieq menjadi imam salat magrib di Mapolda Metro Jaya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq diajak polisi untuk menunaikan ibadah salah secara berjmaah. Menurut dia, upaya ini menunjukan pemeriksaan dilakukan secara humanis meski tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

4. Pemeriksaan Lebih dari 10 Jam

Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya Sabtu sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Minggu dini hari sekitar pukul 00.23 WIB. Total, Habib Rizieq di kantor polisi selama 14 jam.

Namun, proses pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam 30 menit. Habib Rizieq diperiksa mulai pukul 11.30 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB untuk kemudian dilanjutkan ke tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga keluar pada Minggu dini hari.

5. Keluar dengan Tangan Diborgol

Pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Metro Jaya berujung pada penahanan. Saat keluar, Imam Besar FPI itu menunjukkan tangannya yang diborgol plus dikawal secara ketat.

Gelagat penahanan sudah tercium. Mobil tahanan yang menjadi alat transportasi menuju rutan disiagakan di depan Gedung Ditreskrimum
beberapa jam sebelum pemeriksaan rampung.

6. Ditahan agar Tak Kabur

Argo Yuwono menjelaskan, penahanan terhadap Habib Rizieq dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Alasan objektifnya Habib Rizieq terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara alasan subjektif, penyidik tak ingin Habib Rizieq melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tujuannya supaya mempermudah proses penyidikan.

7. Habib Rizieq Teriak Takbir

Habib Rizieq mengangkat tangannya yang diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan. Dia digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Sebelum masuk mobil, Habib Rizieq berteriak takbir. “Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” katanya.

Sementara itu, Beredar video yang memperlihatkan anggota dari Brigade Jawara 411 yang akan mendatangi Polda Metro Jaya jika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan.

Dalam video yang berdurasi selama 1 menit itu memperlihatkan para anggota menyatakan sikap akan datang ke Polda Metro Jaya bila Habib Rizieq ditahan. Bahkan mereka juga meminta untuk ditahan oleh Polisi.

“Dengan ini keluarga besar Brigade 411 Se-Jabodatebek untuk datang ke Mapolda Metro untuk ditahan juga bersama Habib Rizieq Shihab,”kata mereka sebagaimana dikutip Okezone dalam video, Minggu (13/12/2020)

Tak hanya Brigade 411, Politikus PKS, Aboe Bakar Alhabsy menyatakan dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.

Aboe Bakar telah menyampaikan niat tersebut kepada Habib Rizieq. Dia menegaskan mekanisme itu ada dalam undang-undang

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” ucapnya.

Selain itu Aboe Bakar menyayangkan penahanan Habib Rizieq karena menurutnya pemerintah tidak menindak secara pidana 178.039 pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020. Dia menyebut bisa saja Habib Rizieq menjadi orang pertama yang ditahan karena melanggar protokol kesehatan.

“Bisa jadi Habib Rizieq ini orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ujarnya.

Sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berharap agar penegakan hukum di Indonesia ditegakkan secara adil.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi Habib Rizieq yang datang ke Polda Metro usai ditetapkan tersangka. Dia meminta 5 tersangka lain untuk melakukan hal serupa yakni menyerahkan diri ke polisi.

“Tapi saya benar-benar berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Tidak ada diskriminasi dan tidak ada pengecualian,” kata Anwar Abbas, kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Anwar Abbas menyinggung terkait sejumlah kerumunan yang terjadi selama Pilkada Serentak 2020 berlangsung hingga ribuan petugas KPPS diketahui reaktif COVID-19. Dia meminta agar penegak hukum juga mengusut hal tersebut.

“Kalau kita betul-betul negara hukum, maka kita harus berani membandingkan antara korban Covid yang timbul karena akibat dari acara Habib Rizieq dengan acara dari pilkada,” ujarnya.

Tak tanggung-tanggung Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengajak pendukung dan simpatisan Habib Rizieq Shihab ikut menyerahkan diri ke polisi setelah penahanan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Hal itu disebut sebagai dukungan moral kepada Habib Rizieq.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut ajakan itu sudah ramai di media sosial. Ajakan terutama ditujukan kepada pendukung dan simpatisan yang terlibat dalam kerumunan di Petamburan serta Bogor.

“Sudah ramai di medsos ajakan meyerahkan diri untuk ditahan sebagai kecintaan kepada ulama, apalagi ulamanya cucu Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi pembelaan terhadap negara, agama, dan Pancasila sebagai realisasi Islam yang rahmatan lil alamin,” kata Novel di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Lebih lanjut, Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan. Dia menilai tak ada satu pasal pun yang bisa digunakan untuk menjerat Habib Rizieq.

Dari Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengungkap akan segera ajukan praperadilan setelah Habib Rizieq dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Rencana praperadilan habib hari Senin,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Minggu (13/12/2020). (*)