www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polda Sulsel Limpahkan Bukti dan 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar Ke Kejati

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, melakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti, ke Kejakasaan Tinggi (Kejati), atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Tipe C Batua Makassar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana.

Ia mengatakan, bahwa pelimpahan tahap dua berkas perkara ke 13 (tiga belas) tersangka kasus dugaan korupsi RS Batua itu setelah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan.

“Begitu ada konfirmasi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan, kami langsung lakukan pelimpahan tahap dua agar proses penanganan ini bisa dilanjutkan pada tahap persidangan,” ucap Komang, dikutip dari Antara dan VOI, Rabu (12/01/2022).

Seperti diketahui, bahwa ke-13 tersangka dalam kasus itu masing-masing berinisial AR, ,SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.

Senada dengan hal itu, Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol. Widoni Fedri mengatakan, untuk para tersangka saat ini masih menjalani masa penahanan 20 (dua puluh) hari pertama yang dimulai sejak Kamis (30/12/2021) lalu.

“Pelimpahan tahap pertama itu pekan lalu. Setelah dilakukan penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap, maka hari ini pelimpahan tahap 2 (dua) nya rampung sehingga kasus itu akan dilanjutkan ke persidangan,” bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa dalam kasus korupsi berjamaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C yang terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua itu dianggarkan melalui APBD Kota Makassar dengan anggaran sebesar Rp. 25,5 miliar dan dimulai pada tahun 2018 silam.

Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak Kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Polisi menjerat 13 tersangka ini dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (Tim)